TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer Tinggi akan diberikan pangkat lokal untuk mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional itu.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan pemberian pangkat lokal ini diberikan untuk mengantisipasi pengaruh hierarki pangkat dalam peradilan militer. Sebab, Henri Alfiandi saat ini berpangkat Marsekal Madya atau bintang tiga. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal TNI AD atau Laksamana Madya pada TNI AL.
“Oleh karena itu, dalam sistem peradilan militer nanti para hakimnya akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Pangkat lokal dan hanya dipakai di dalam ruangan itu saja,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.
Kresno mengatakan pangkat ini hanya akan berlaku untuk ruang persidangan. Artinya, tidak bisa digunakan di luar persidangan. Kresno juga menjelaskan pemberian pangkat lokal kepada hakim militer juga berlaku dalam sidang Pengadilan Negeri atau Tipikor, maupun peradilan koneksitas. Dalam sidang koneksitas, hakim sipil juga akan diberikan pangkat tituler yang hanya bisa dipakai di persidangan.
“Jadi kalau pangkat tituler itu digunakan untuk sipil. Kalau pangkat lokal itu adalah militer, hanya dinaikkan saja,” kata Kresno.
Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus suap korupsi. Henri Alfiandi dijerat Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Arif Budi Cahyanto dikenakan Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Arif Budi Cahyanto, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada Arif Budi pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.
"Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Marsekal Muda Agung Handoko pada 31 Juli 2023.
PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.
Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. "Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.
Pada penggeledehan penyidik Puspom TNI dan KPK di Kantor Basarnas pada 4 Agustus 2023, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Puspom TNI menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah Abadi Utama, dokumen pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha, dokumen Ganesha dan pengadaan public safety diving equipment. Kemudian dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban retuntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2023, dan Berita Acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka Henri Alfiandi.
“Selain itu, Puspom TNI juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” kata Julius, 10 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Wacana Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Basarnas, Wapres Nilai Hal yang Wajar
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA