Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Militer Akan Diberikan Pangkat Lokal untuk Adili Kepala Basarnas Henri Alfiandi

image-gnews
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Pengadilan Militer Tinggi akan diberikan pangkat lokal untuk mengadili Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional itu.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro, mengatakan pemberian pangkat lokal ini diberikan untuk mengantisipasi pengaruh hierarki pangkat dalam peradilan militer. Sebab, Henri Alfiandi saat ini berpangkat Marsekal Madya atau bintang tiga. Pangkat ini setara dengan Letnan Jenderal TNI AD atau Laksamana Madya pada TNI AL.

“Oleh karena itu, dalam sistem peradilan militer nanti para hakimnya akan dikasih pangkat lokal biar sederajat dengan terdakwa. Pangkat lokal dan hanya dipakai di dalam ruangan itu saja,” kata Kresno dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis 10 Agustus 2023.  

Kresno mengatakan pangkat ini hanya akan berlaku untuk ruang persidangan. Artinya, tidak bisa digunakan di luar persidangan. Kresno juga menjelaskan pemberian pangkat lokal kepada hakim militer juga berlaku dalam sidang Pengadilan Negeri atau Tipikor, maupun peradilan koneksitas. Dalam sidang koneksitas, hakim sipil juga akan diberikan pangkat tituler yang hanya bisa dipakai di persidangan. 

“Jadi kalau pangkat tituler itu digunakan untuk sipil. Kalau pangkat lokal itu adalah militer, hanya dinaikkan saja,” kata Kresno.

Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus suap korupsi. Henri Alfiandi dijerat Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Arif Budi Cahyanto dikenakan Pasal 12 a atau b atau 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap Arif Budi Cahyanto, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan uang hampir Rp 1 miliar tepatnya Rp 999.710.400 kepada Arif Budi pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

"Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Marsekal Muda Agung Handoko pada 31 Juli 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati. Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap.

Menurut Agung, penerimaan uang dari Bu Meri itu atas perintah Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. "Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," ujar Agung.

Pada penggeledehan penyidik Puspom TNI dan KPK di Kantor Basarnas pada 4 Agustus 2023, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan Puspom TNI menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen proses pengadaan barang dan jasa, bukti transaksi pencairan cek dari PT Kindah Abadi Utama, dokumen pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha, dokumen Ganesha dan pengadaan public safety diving equipment. Kemudian dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban retuntuhan, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun 2023, dan Berita Acara pengambilan rekaman CCTV di Basarnas terkait dengan perkara tersangka Henri Alfiandi.

“Selain itu, Puspom TNI juga menerima pelimpahan barang bukti berupa dokumen dari penyidik KPK sejumlah 44 dokumen,” kata Julius, 10 Agustus 2023.

Pilihan Editor: Wacana Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Basarnas, Wapres Nilai Hal yang Wajar

EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadapi Ancaman Megathrust Sumbar, Ratusan Personil Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan

5 hari lalu

Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI Marsekal Madya TNI Kusworo, dan Penjabat Sementara Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, menghadiri latihan gabungan kesiapsiagaan bencana menghadapi ancaman megathrust Sumatera Barat (Sumbar) di Kantor Balaikota Padang Aie Pacah, Kamis, 31 Oktober 2024. Dok. Pemkot Padang
Hadapi Ancaman Megathrust Sumbar, Ratusan Personil Ikuti Latihan Gabungan Kebencanaan

Latihan ini ingin menguji sekaligus mengukur sudah sejauh mana kesiapan sumber daya manusia dan peralatan yang kita miliki dalam menghadapi bencana


KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

21 hari lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas, Usut Pencairan Anggaran Truk Rescue

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan truk 4WD dan resceu carrier vehicle di Basarnas.


Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

22 hari lalu

Koordinator Humas Basarnas/PPK tahun 2012 - 2018, Anjar Sulistiyono (tengah) dan Sestama Basarnas tahun 2009 - 2015, Max Ruland Boseke, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Anjar Sulistiyono dan Max Ruland Boseke diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang jasa berupa truk angkut personil 4 WD dan Rescue Carrier Vehicle di lingkungan Badan Sar Nasional (Basarnas) Tahun 2012 - 2018, dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp.20,4 miliar.  TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Korupsi di Basarnas, KPK Periksa Empat Saksi Pengadaan Truk 4WD

KPK mengatakan, dalam dugaan korupsi di Basarnas tahun 2014, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar


Serba-serbi Naomi Daviola yang Tersesat di Gunung Slamet, Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari

25 hari lalu

Naomi Daviola, pelajar SMK yang tersesat di Gunung Slamet. Foto: Istimewa
Serba-serbi Naomi Daviola yang Tersesat di Gunung Slamet, Ditemukan Selamat Setelah 3 Hari

Naomi Daviola dinyatakan hilang selama tiga hari saat mendaki gunung Slamet dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat oleh tim SAR gabungan.


Pendaki Jatuh di Gunung Rinjani dan Tersesat di Gunung Slamet

26 hari lalu

Proses evakuasi jasad pendaki asal Jakarta yang jatuh di Gunung Rinjani. Dok. SAR Mataram
Pendaki Jatuh di Gunung Rinjani dan Tersesat di Gunung Slamet

Jasad pendaki asal Jakarta, Kaifat Rafi Mubarok, yang jatuh di Kaldera Gunung Rinjani berhasil dievakuasi sekitar pukul 15.30 WITA.


Kronologi Siswi SMK Naomi Tersesat di Gunung Slamet dan Ditemukan Selamat

27 hari lalu

Embusan asap putih setinggi 100-200 meter di puncak Gunung Slamet terlihat dari Pos Pengamatan Gunung Api Slamet, Desa Gambuhan, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada Jumat 14 Februari 2020. Ahli vulkanologi dari UGM mengungkap temuan endapan awan panas yang menandai gunung itu pernah meletus besar hingga tujuh kali. (ANTARA/HO-Pos PGA Slamet)
Kronologi Siswi SMK Naomi Tersesat di Gunung Slamet dan Ditemukan Selamat

Naomi Daviola Steyanie, salah seorang siswi SMKN di Semarang yang dikabarkan tersesat saat mendak Gunung Slamet, telah ditemukan selamat.


Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

31 hari lalu

Ilustrasi TNI. dok.TEMPO
Sejumlah Catatan KontraS pada HUT TNI 2024: Reformasi TNI Tak Berjalan, Soroti Bisnis Militer

KontraS merilis Catatan HUT TNI 2024, mengungkap 64 peristiwa kekerasan oleh TNI terhadap warga sipil dalam setahun terakhir.


Basarnas Siagakan 2 Helikopter untuk MotoGP Mandalika 2024 yang Dimulai Jumat Hari Ini

39 hari lalu

Dua unit helikopter berjenis Dhauphin AS 365 N3+ dengan nomor registrasi HR-3603 dan HR-3606 disiagakan Basarnas selama MotoGP di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 26 September 2024. (ANTARA/Kantor SAR Mataram).
Basarnas Siagakan 2 Helikopter untuk MotoGP Mandalika 2024 yang Dimulai Jumat Hari Ini

Basarnas) menyiagakan dua helikopter di helipad Medical Center Sirkuit Mandalika selama berlangsungnya MotoGP Mandalika 2024.


Basarnas Masih Siaga Meski Pencarian Mayat di Kali Bekasi Sudah Dihentikan, Kepala SAR Jakarta: Kami Stand By

42 hari lalu

Kepala SAR Jakarta, Desiana Kartika Sari. Instagram
Basarnas Masih Siaga Meski Pencarian Mayat di Kali Bekasi Sudah Dihentikan, Kepala SAR Jakarta: Kami Stand By

Basarnas, Tim SAR Jakarta hentikan pencarian jasad di kali Bekasi, meski demikian mereka masih tetap bersiaga jika menerima laporan terbaru.


Profil Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta yang Memimpin Pencarian Mayat di Kali Bekasi

43 hari lalu

Kepala SAR Jakarta, Desiana Kartika Sari. Instagram
Profil Desiana Kartika Bahari, Kepala Kantor SAR Jakarta yang Memimpin Pencarian Mayat di Kali Bekasi

Desiana Kartika Bahari Kepala Kantor SAR Jakarta yang pimpin pencarian mayat di Kali Bekasi. Berikut profil selengkapnya.