TEMPO Interaktif, Bandung: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menginstruksikan pada anggotanya untuk taat hukum dalam proses penyidikan korupsi Bantuan Sosial di Kabupaten Bandung tahun 2005-2007. "Dewan telah menerima permintaan menghadirkan lima anggota DPRD untuk dimintai keterangan senin mendatang," ujar Tatang Gunawan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat di Padalarang.Selasa, (12/5).
Tatang menyatakan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum pada lima orang anggota DPRD yang tersandung korupsi bantuan sosial sewaktu mereka duduk sebagai anggota dewan di Kabupaten Bandung. "Biro hukum dewan bukan pengacara hanya bertugas administratif saja, dan hanya sebagai tempat konsultasi terkait tugas dan wewenang dewan," ujarnya.
Ia menyatakan, Kepolisian Daerah Jawa Barat sudah melayangkan surat permintaan pemeriksaan atas kelima orang anggota DPRD pada Senin mendatang diantaranya Asep Ahmad Suwardi, Jajang S, Kusna S, Aa Umbara Sutisna, dan Legimin ."Satu orang sudah dimintai keterangan, sisanya empat orang senin mendatang,"ujarnya.
Badan Kehormatan, Kata Tatang hanya bersikap menunggu saja dan mengumpulkan data data terkait kasus bantuan sosial tersebut."Badan kehormatan belum dapat meminta keterangan dari lima orang anggota dewan yang dimintai keterangan oleh polisi, karena kejadiannya saat mereka bertugas di kabupaten induk," akunya.
Asep Ahmad Suwardi, salah seorang anggota Dewan yang rencananya akan dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin mendatang, mengungkapkan, dirinya akan bersikap kooperatif."Saat ini tak ada komentar dulu, dan saya baru akan membawa surat pemanggilannya pada pimpinan dewan," ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.
ALWAN RIDHA RAMDANI