TEMPO.CO, Jakarta - Bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dibakar oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta ramai diberitakan. Peristiwa itu bermula dari aksi unjuk rasa membela Rocky Gerung di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Agustus 2023 pekan lalu. Aktivis demokrasi itu dilaporkan oleh sejumlah kelompok relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Badan Bantuan Hukum PDIP kepada Bareskrim imbas pernyataannya yang dianggap menghina presiden.
Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi sebagai bajingan yang tolol dalam sebuah video. Pernyataan itu viral di media sosial dan dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap sosok presiden.
Menurut Rocky Gerung, kata bajingan tolol tersebut ia pakai untuk mengkritik Jokowi selaku presiden yang merupakan pejabat publik. Ia mengungkapkan penggambarannya yang spesifik pada kata ‘bajingan’ merupakan kritikan dari warga negara kepada pimpinannya. Menurutnya, ucapan yang disampaikan oleh oposisi harus jujur. Karenanya, tanpa tedeng aling-aling dia menyebut Jokowi sebagai bajingan yang tolol.
PDIP Polisikan Kader HMI yang Bakar Bendera Partai Saat Unjuk Rasa Bela Rocky Gerung
Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP melaporkan aksi pembakaran bendera PDIP yang dilakukan kader HMI ke Polda Metro Jaya.
“Kami menyesalkan terjadinya peristiwa pembakaran bendera PDIP, semestinya HMI mencerminkan kader-kader intelektual, mendahulukan moral dan etika bukan kebencian,” kata kuasa hukum BBHAR PDIP Triwilyono Susilo di Polda Metro Jaya, Senin, 7 Agustus 2023.
Baca juga:
Triwilyono mengatakan kasus ini, masuk kategori ketertiban umum, pembakaran aset bendera dan kebencian. Dalam laporannya, PDIP menyertakan sejumlah bukti, berupa tautan berita dan foto pembakaran bendera.
“Kami sudah berkordinasi dengan DPD, DPC dan PDI Perjuangan Jakarta Pusat, bendera parpol apa pun yang ada di Indonesia merupakan simbol yang mesti dihormati. Ini negara hukum. Maka, kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya.