TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) RI merevisi putusan terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di tingkat kasasi. Dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Adapun keputusan kasasi dalam sidang tertutup MA itu diputus oleh Suhadi selaku ketua majelis hakim; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Lantas, siapa Ketua Majelis Hakim MA Suhadi dalam kasasi Ferdy Sambo? Berikut profil Suhadi dan harta kekayaannya.
Profil Suhadi
Dilansir dari Tempo, Suhadi merupakan ketua kamar pidana Mahkamah Agung. Pria kelahiran Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat, 19 September 1953, ini dilantik menjadi Hakim Agung pada 9 November 2011. Ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak tanggal 9 Oktober 2018 menggantikan posisi Hakim Agung Artidjo Alkostar.
Suhadi memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 1978, dan gelar magister ilmu hukum dari Universitas STIH IBLAM pada 2002.
Adapun gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung 2015. Hingga saat ini Suhadi menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.
Suhadi pernah menjadi sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Selanjutnya: Ia dikenal sebagai sosok hakim yang...