Dalam perkara korupsi, ia dikenal sebagai sosok hakim yang keras. Ia pernah menjadi ketua majelis yang mengubah hukuman Ketua DPRD Jawa Bara Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, dari vonis lepas menjadi 10 tahun penjara dalam kasus penipuan SPBU dan pencucian uang.
Saat bersama Artdijo Alkostar, Suhadi menjatuhkan hukuman mati kepada 5 gembong narkoba yang menyelundupkan 800 kg sabu. Mereka adalah Wong Chi Ping, Ahmad Salim Wijaya, Cheung Hon Ming, Siu Cheuk Fung, dan Tam Siu Liung.
Suhadi juga menjatuhkan hukuman mati kepada Syafrudin alias Kapten, seorang mafia yang mengendalikan narkoba dari balik penjara Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Kekayaan
Dilansir dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Suhadi melaporkan memiliki harta kekayaan sebesar Rp 11.056.745.740 atau jika dibulatkan Rp 11 miliar pada tahun 2022. Laporan itu disampaikannya tanggal 21 Maret 2023.
Dalam laporan tersebut, Suhadi mencatatkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp 4.101.752.000 atau jika dibulatkan Rp 4,1 miliar.
Sementara untuk alat dan mesin dilaporkan sebesar Rp 250 juta. Serta harta bergerak lainnya senilai Rp 85 juta. Sementara untuk kas dan setara kas, Suhadi melaporkan memilikinya sebesar Rp 6.619.908.740 atau Rp 6,6 miliar jika dibulatkan.
Suhadi tercatat pula tidak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaan Suhadi sebesar Rp 11.056.745.740 atau jika dibulatkan Rp 11 miliar. LHPKN tahun 2022 ini naik dibanding tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 8.002.720.237.
Pilihan Editor: Profil Hakim Agung yang Korting Vonis Ferdy Sambo Cs
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.