TEMPO.CO, Jakarta - Menkopolhukam Mahfud MD dan IM57+ buka suara terkait Harun Masiku yang menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun lebih dan masih belum tertangkap. Bahkan Polri menyebut Harun masih berada di Tanah Air.
Mahfud MD: Itu wewenang KPK
Mahfud MD mengatakan bahwa kasus Harun Masiku adalah wewenang KPK, baik untuk menjawab maupun menyelesaikannya.
"(Kasus) Harun Masiku yang bisa menjawab ya KPK, karena beliau buronan KPK," kata Mahfud MD usai membuka Forum Diskusi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan tema 'Wujudkan Pemilu Bersih' di The Westin Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Mahfud menyatakan bahwa Kemenkopolhukam hanya mitra diskusi KPK. Tugasnya juga tidak bersentuhan langsung dengan KPK.
Hal ini berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung yang tugasnya bersentuhan langsung dengan Kemenkopolhukam. Karena kedua instansi itu, lanjut Mahfud, memang mitra tugas KPK.
"Kemenkopolhukam hanya koordinasi saja rutin sehari-hari dengan KPK. Kalau kewenangan kasus korupsi ya KPK yang menangani. Kami tidak boleh ikut intervensi," ujar Mahfud.
Meski begitu, Mahfud MD menyebut bahwa Kemenkopolhukam siap membantu jika KPK meminta bantuan untuk pemblokiran aset calon tersangka, penangkapan, dan lainnya.
"Misal dulu Lukas Enembe kita yang blokir. Kami fasilitasi penangkapan dan lainnya. Sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri," tandas Mahfud.
IM57+: Heran KPK tak bisa menangkap
Sementara itu, Ketua IM57+ Muhammad Praswad Nugraha mengaku heran terhadap sikap aparat penegak hukum KPK dan Kepolisian yang kesulitan menangkap Harun. Padahal, polisi menyatakan Harun masih berada di wilayah Indonesia, bukan di luar negeri seperti informasi yang beredar belakangan.
Praswad heran karena KPK dan polisi seperti kesulitan untuk melacak keberadaan Harun. Padahal, menurut dia, kedua lembaga ini memiliki pengalaman panjang dalam menangkap dan memproses pelaku pelanggaran hukum.
"Mengherankan ketika sangat sulit menangkap orang yang tidak memiliki jabatan tinggi dan tidak pernah terlatih secara intelejen dalam melakukan upaya penyembunyian diri," kata Praswad melalui keterangan resminya, Selasa 8 Agustus 2023.
Selanjutnya: Mantan penyidik KPK itu mengatakan…