Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Kekerasan di Sekolah Terjadi Lagi, Guru Celupkan Tangan Siswa ke Air Mendidih

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi Kekerasan
Ilustrasi Kekerasan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengutuk keras aksi kekerasan di sekolah yang kembali terjadi. Kali ini, seorang guru di SMK Swasta Bina Karya Larantuka di Flores Timur, NTT yang mencelupkan tangan seorang siswa  ke air mendidih. FSGI mendesak agar polisi segera mengusut kejadian tersebut.

Dalam keterangan tertulisnya, FSGI menyatakan bahwa sejumlah foto yang memperlihatkan tangan korban melepuh dan bernanah beredar luas di media sosial. Mereka menyatakan terduga pelaku diidentifikasi sebagai Bruder Nelson, seorang biarawan Katolik yang merupakan pendidik di sekolah itu.

"Orangtua siswa itu telah melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur pada 3 Agustus 2023," tulis Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad, 6 Agustus 2023. 

Retno menyatakan bahwa pelaku bahkan membiarkan siswa tersebut tanpa pertolongan.  "Sehingga anak tersiksa kesakitan hingga esok harinya," kata dia. 

FSGI menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar hak anak dan Hak Asasi Manusia, serta berlawanan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Hal ini melanggar Konvenan Anti Penyiksaan, UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan Permendikbud no. 82/2015 " ungkap  Retno.

Desak polisi segera usut kasus tersebut

Karena itu, FSGI mendesak agar aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut. FSGI mendorong polisi untuk menggunakan UU Perlindungan Anak agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.

Retno menjelaskan, polisi bisa menggunakan dua pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 54 dan 76. Untuk menjerat pelaku, menurut dia, polisi bisa menggunakan Pasal 76 yang mengatur soal tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen terhadap anak. Hukuman dari pasal ini 15 tahun penjara. 

"Dan bisa diperberat sepertiganya karena pelaku termasuk orang terdekat korban. Apalagi ini sekolah berasrama, dimana pengasuhan anak dipercayakan pada pihak sekolah," kata Retno. 

Selanjutnya, pihak sekolah juga bisa diminta pertanggungjawaban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

5 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

10 hari lalu

Tenaga Kesehatan menyuntikkan vaksin Inavac kepada warga saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Budaran HI, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023. Dinas Kesehatan DKI Jakarta dalam rangka Hari Kesehatan Nasional ke-59 menyelanggarakan cek kesehatan dan pencegahan obesitas serta vaksinasi gratis kepada warga untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kasus Dugaan Pemecatan Ratusan Tenaga Kesehatan di NTT: Kronologi hingga Respons DPR

Anggota DPR geram atas kasus dugaan pemecatan 249 Tenaga Kesehatan (Nakes) non-ASN di Manggarai, NTT.


Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

10 hari lalu

Ilustrasi perawatan pasien Covid-19. REUTERS
Soal Ratusan Nakes Dipecat di NTT, Komisi IX DPR Sebut Penghargaan Profesi Ini Masih Minim

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyoroti kasus pemecatan 249 nakes non ASN di Manggarai, NTT.


Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

16 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Unggul di Labuan Bajo dan Pulau Komodo NTT

19 hari lalu

Pink Beach di Flores, NTT. shutterstock.com
Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Unggul di Labuan Bajo dan Pulau Komodo NTT

Mengenal destinasi wisata di Labuan Bajo dan Pulau Komodo, NTT. Berikut 5 rekomendasinya, antara lain Pink Beach dan Pulau Padar.


Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

21 hari lalu

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo. Jumat 5 April 2024. Foto: Istimewa
Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

Deretan peristiwa kapal wisata tenggelam di kitaran Labuan Bajo. Terbaru kapal wisata White Pearl, pada Jumat, 5 April 2024.


Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

21 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

22 hari lalu

Ilustrasi Sekolah Tatap Muka atau Ilustrasi Belajar Tatap Muka. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Kemendikbudristek Sebut 87 Persen Sekolah Sudah Bentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Kemendikbudristek sudah menyiapkan petunjuk teknis dan panduan untuk membantu mencegah kekerasan di sekolah.


Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

23 hari lalu

Ilustrasi Pramuka. dok/Dasril Roszandi
Pro-Kontra Pramuka Jadi Ekstrakurikuler Tak Wajib bagi Siswa di Sekolah

Mahfud Md mengaku, saat menjabat Menkopolhukam, dia mengusulkan agar posisi Pramuka di sekolah dikuatkan dan dinaikkan anggarannya.


FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

26 hari lalu

Sejumlah anggota Pramuka bermain ketangkasan saat Perkemahan Pramuka Berkebutuhan Khusus di Taman Pramuka, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Oktober 2018. Kegiatan ini diikuti siswa dari 27 sekolah luar biasa. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
FSGI Dukung Kebijakan Pramuka Tidak Lagi Jadi Eksktrakurikuler Wajib di Sekolah

Sekretaris Jenderal FSGI mendukung kebijakan yang tidak lagi menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.