TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI mengutuk keras aksi kekerasan di sekolah yang kembali terjadi. Kali ini, seorang guru di SMK Swasta Bina Karya Larantuka di Flores Timur, NTT yang mencelupkan tangan seorang siswa ke air mendidih. FSGI mendesak agar polisi segera mengusut kejadian tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, FSGI menyatakan bahwa sejumlah foto yang memperlihatkan tangan korban melepuh dan bernanah beredar luas di media sosial. Mereka menyatakan terduga pelaku diidentifikasi sebagai Bruder Nelson, seorang biarawan Katolik yang merupakan pendidik di sekolah itu.
"Orangtua siswa itu telah melaporkan kasus ini ke Polres Flores Timur pada 3 Agustus 2023," tulis Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tempo, Ahad, 6 Agustus 2023.
Retno menyatakan bahwa pelaku bahkan membiarkan siswa tersebut tanpa pertolongan. "Sehingga anak tersiksa kesakitan hingga esok harinya," kata dia.
FSGI menyatakan bahwa perbuatan tersebut melanggar hak anak dan Hak Asasi Manusia, serta berlawanan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Hal ini melanggar Konvenan Anti Penyiksaan, UU Perlindungan Anak, UU HAM, dan Permendikbud no. 82/2015 " ungkap Retno.
Desak polisi segera usut kasus tersebut
Karena itu, FSGI mendesak agar aparat kepolisian segera mengusut kasus tersebut. FSGI mendorong polisi untuk menggunakan UU Perlindungan Anak agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
Retno menjelaskan, polisi bisa menggunakan dua pasal dalam UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 54 dan 76. Untuk menjerat pelaku, menurut dia, polisi bisa menggunakan Pasal 76 yang mengatur soal tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau cacat permanen terhadap anak. Hukuman dari pasal ini 15 tahun penjara.
"Dan bisa diperberat sepertiganya karena pelaku termasuk orang terdekat korban. Apalagi ini sekolah berasrama, dimana pengasuhan anak dipercayakan pada pihak sekolah," kata Retno.
Selanjutnya, pihak sekolah juga bisa diminta pertanggungjawaban