Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Larangan tentang Pengibaran Bendera Merah Putih, Termasuk Tak Boleh Buat Iklan Komersil

image-gnews
Puluhan pengunjung membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 2022 meter di Kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu 17 Agustus 2022. Kain yang terbagi dalam sejumlah potongan dan disatukan menjadi bendera Merah Putih raksasa sepanjang 2022 meter tersebut dibentangkan untuk memperingati HUT ke-77 kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Puluhan pengunjung membentangkan bendera Merah Putih sepanjang 2022 meter di Kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Rabu 17 Agustus 2022. Kain yang terbagi dalam sejumlah potongan dan disatukan menjadi bendera Merah Putih raksasa sepanjang 2022 meter tersebut dibentangkan untuk memperingati HUT ke-77 kemerdekaan RI. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Memperingati HUT Kemerdekaan RI, masyarakat dihimbau untuk memasang bendera merah putih. Meskipun begitu, ternyata terdapat beberapa larangan terkait penggunaan bendera merah putih yang akan dijadikan umbul-umbul dalam memeriahkan ulang tahun Republik Indonesia setiap 17 Agustus.

Hal-hal mengenai pemasangan sampai pelarangan terkait Bendera Negara sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Salah satu pasal yang berkaitan tentang larangan adalah pasal 24.

Berikut bunyi pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur mengenai larangan terkait bendera merah putih.

1. Merusak, merobek, menginjak, membakar, menodai, menghina, dan merendahkan bendera merah putih karena merupakan Bendera Negara

2. Memakai bendera negara untuk iklan komersial

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, kumuh, luntur, kusut, kusam, atau robek

4. Mencetak, menyulam, mencoret, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dalam Bendera Negara

5. Memakai Bendera Negara untuk atap, pembungkus barang, tutup barang, yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara

Meskipun telah disahkan 14 tahun yang lalu pada 2009, larangan tersebut ternyata masih menimbulkan perdebatan hingga kini. Salah satunya dikritisi oleh pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad. Menurutnya, terdapat pasal pidana terkait larangan pengibar bendera yang tidak ada urgensinya. Hal ini terkandung pada poin mengenai bendera yang kusam atau rusak.

“Nasionalisme tidak bisa dipidana. Larangan soal pengibaran bendera yang kusam atau rusak itu kontraproduktif. Bagaimana jika masyarakat hanya memiliki bendera yang memang kurang bagus,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Tempo.

Meskipun begitu, Suparji menegaskan bahwa aturan larangan lain sebenarnya cukup baik, seperti pembakaran atau perobekan yang memang berniat untuk merendahkan bendera Merah Putih. Sementara menurutnya, mengibarkan bendera kusam bukanlah penodaan atau merendahkan martabat bangsa.

Terkait dengan itu, pada Pasal 4 UU sebenarnya telah disampaikan mengenai masyarakat yang tidak memiliki bendera yang bagus sesuai aturan. Jika masyarakat tidak mampu membeli, Pemerintah Daerah wajib memberikan bendera kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri baru-baru ini telah memberikan imbauan untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023. Hal tersebut untuk memperingati sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78 pada 17 Agustus nanti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 berikut poin-poinnya.

1. Tema Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 adalah “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”

2. Tema dan Logo HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dapat diunduh pada laman resmi Kementerian Sekretariat Negara melalui www.setneg.go.id

3. Memasang dekorasi sampai hiasan di lingkungan terdekat secara serentak dan menggunakan logo sesuai dengan desain yang telah ditentukan melalui laman kementerian

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo serta desain turunan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 ke berbagai bentuk media seperti media sosial, televisi, dekorasi bangunan, publikasi cetak sesuai dengan kemampuan masing-masing dan disampaikan melalui email kabar@adgi.or.id

5. Mengibarkan bendera Merah Putih secara serantak dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023

6. Menyelenggarakan program untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan

7. Pada 17 Agustus pukul 10.17 sampai 10.20 WIB wajib menghentikan semua kegiatan selama 3 menit

8. Jajaran TNI dan Polri serta jajaran akan memperdengarkan sirine untuk penanda penghentian kegiatan untuk menghormati upacara bendera dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia

ANANDA BINTANG  l HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

37 menit lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Indonesia  17 Agustus mendatang.  Basuki tiba di area pembangunan reservoar IKN sekitar pukul 16.25 WITA. Selain meninjau reservoar, Basuki meninjau proyek pembangunan Istana Kepresidenan. TEMPO/Riri Rahayu
Cek Kesiapan IKN Menjelang Upacara 17 Agustus, Basuki Tinjau Istana Kepresidenan hingga Reservoar

Menteri Basuki tiba di area pembangunan reservoar IKN sekitar pukul 16.25 WITA.


Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.


TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.


Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk


Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang tergabung dalam drum band beraksi ketika mengikuti Kirab Merah Putih di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Ahad, 28 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.


Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

2 hari lalu

Waaspers Panglima TNI Brigjen TNI Agus Hadi Waluyo saat membuka TKD Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI Tahun Anggaran 2024 di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. ANTARA/HO-BKN
Alasan TNI Pakai Computer Assisted Tes BKN dalam Penerimaan Calon Taruna 2024

Tes Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI 2024 menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN)


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

3 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.


Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Konferensi Pers di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin, 29 April 2024, mengenai kasus Brigadir RA yang tewas di dalam mobil Alphard, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.


Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Panglima TPNPB Kodap VIII Intan Jaya Brigadir General Undius Kogeya bersama pasukannya. Sumber: TPNPB OPM
Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.