Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bripda IDF Sering Diperlakukan Buruk Oleh Senior, Kekasihnya Pegang Bukti Foto Lebam

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Orang tua Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), Y Pandi bersama istri, Inosensia Antonia Tarigas dan tim kuasa hukum usai membuat laporan ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, pihak keluarga merasa kecewa saat gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor atas meninggalnya Bripda IDF, dan kembali melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Bripda IMS Bripka IG ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Orang tua Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF), Y Pandi bersama istri, Inosensia Antonia Tarigas dan tim kuasa hukum usai membuat laporan ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, pihak keluarga merasa kecewa saat gelar perkara yang dilakukan Polres Bogor atas meninggalnya Bripda IDF, dan kembali melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana yang dilakukan Bripda IMS Bripka IG ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum keluarga almarhum Bripda IDF (Ignatius Dwi Frisco) mendatangi mabes polri untuk menuntut keadilan atas tewasnya sang putra oleh rekan sesama polisi. Kuasa hukum keluarga Ignatius, Jaelani Christo, menyatakan bahwa kejadian penembakan antar polisi ini bukan sebuah kelalaian. 

"Ingat bahwa pembunuhan ini bukan kelalaian dan ini perencanaan tiba-tiba meledak ini kan aneh." Ujar Jaelani Christo di Mabes Polri pada hari Jumat, 4 Agustus 2023.

Christo menyatakan terdapat banyak kejanggalan yang menguatkan bahwa kejadian polisi tembak polisi ini bukan sebuah kelalaian belaka melainkan pembunuhan berencana. Salah satunya karena interaksi antara korban dengan pelaku Bripda IMS sebelumnya yang tidak pernah baik. Bripda IDF, menurut Christo, kerap menceritakan keluh kesahnya kepada sang kekasih bahwa ia sering mendapatkan perlakuan buruk dari senior-seniornya. 

Pengacara keluarga Ignatius lainnya, Yustinius Stein Siahaan, memaparkan bahwa korban sempat mendokumentasikan bekas luka lebam yang sering ia terima dari seniornya kepada sang kekasih. 

"kalau ke orang tua dia tidak memberi tahu tapi kalo ke pacar dia sampai tunjukan foto-foto lebamnya dia nah itu perlu di dalami lebih lanjut." Ujar Yustinius. 

Lebih terbuka kepada sang kekasih ketimbang orang tua

Yustinius menyatakan Ignatius jauh lebih terbuka kepada sang kekasih dibandingkan kepada orang tuanya. Kepada orang tuanya, dia hanya mengungkapkan tidak kuat menjalankan tugasnya namun tidak pernah menceritakan penyebabnya apa. 

Selain itu Yustinius juga memaparkan bahwa ada kejanggalan sebelum terjadinya penembakan bahwa sebelum pelaku mabuk, senjata sudah diatur untuk menembak.

"ini janggal kalau ini ngambil langsung melentus tidak mungkin dan kami itu sudah dipersiapkan dan benar saya tekan seperti itu kasat reskim polres bogor iya mengatakan saksi saksi bahwa melihat sudah dimasukin magazine dan sudah di kokang." Ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan fakta-fakta yang sudah digali sejauh ini, menurut kuasa hukum pelaku bisa dikenakan pasal 340 KUHP. Pihak keluarga berharap ada titik terang untuk menempuh jalur hukum meski pelaku IMS telah dipecat dari kepolisian. 

Polisi tetapkan 2 tersangka

Bripda IDF merupakan anggota Densus 88 Anti Teror yang menjadi korban dalam kasus polisi tembak polisi di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu 23 Juli 2023. Dalam kasus ini, dua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Kedua tersangka pembunuh Bripda IDF itu terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.

Pilihan Editor: Keluarga Sebut Bripda IDF Sering Dipaksa Minum Miras hingga Bisnis Senjata Api Ilegal

ADINDA YOVITA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

7 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

8 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

Delapan terduga teroris yang sedang latihan fisik dan militer di Poso Sulteng itu disebut punya posisi strategis di Jamaah Islamiyah.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

9 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

12 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?