TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tetap menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama pada 1 Agustus 2023 dan ditahan keesokan harinya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Panji. Ia menyebut permohonan penangguhan adalah hak tersangka.
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Djuhandhani saat konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelumnya, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Hendra mengatakan alasan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan karena usia Panji yang sudah masuk kategori lanjut usia. Oleh karena itu, ia berharap penyidik bisa menerima pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
"Atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun pak Panji ini, pertama usianya sudah 77 jadi tidak mungkin lah seorang dalam kapasitas tokoh pendidik ya dan tentunya bisa melakukan hal-hal yang lebih dari apa yang didugakan atau yang disangkakan hari ini," kata Hendra saat mendampingi proses hukum kliennya di Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.
Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan Panji ditahan sejak pukul 2.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.
“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong.
Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata Djuhandhani di Mabes Polri, 1 Agustus 2023.
Djuhandhani mengatakan, setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pilihan Editor: Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Sita Akun YouTube Al Zaytun