Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HUT Kemerdekaan RI: Jokowi Minta Pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan Penuh, Ini Berbagai Aturan Soal Bendera

image-gnews
Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Agustus 2020. Upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diikuti warga setempat di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Warga dengan mengenakan kostum wayang mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Senin, 17 Agustus 2020. Upacara peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut diikuti warga setempat di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Guna memperingati Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama sebulan penuh. Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2023,” bunyi penggalan isi surat edaran tersebut.

Berikut serba-serbi pengibaran bendera saat perayaan HUT Kemerdekaan RI, sebagaiimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

1. Mengibarkan bendera merah putih saat HUT RI hukumnya wajib

Mengibarkan bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Tak hanya saat upacara resmi, sang saka merah putih juga kudu dikibarkan di setiap depan rumah warga, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh Indonesia. Bahkan, juga di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 

2. Bagi warga tidak mampu, pemerintah daerah diimbau berikan bendera

Ada kalanya, karena keterbatasan ekonomi, warga tidak mampu membeli bendera merah putih. Karenanya, pemerintah daerah dianjurkan memberi bantuan bendera kepada warga yang tidak mampu tersebut. Aturannya termuat dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” bunyi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.

3. Aturan waktu pengibaran bendera

Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilaksanakan selama sebulan penuh. Kendati begitu, sang saka merah putih tak boleh dibiarkan berkibar di malam hari. Hanya dalam keadaan tertentu bendera merah putih boleh dikibarkan di waktu malam. Untuk itu, penaikan dan penurunan bendera kudu rutin dilakukan tiap hari. Untuk waktunya, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

4. Aturan menaikkan dan menurunkan bendera

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menaikkan dan menurunkan bendera merah putih juga tidak boleh sembarangan. Bendera merah putih kudu dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah. Dalam upacara resmi, pada waktu penaikan atau penurunan bendera, hadirin wajib memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada bendera sampai penaikan atau penurunan selesai. Penaikan atau penurunan bendera merah putih dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

5. Larangan-larangan terhadap bendera merah putih

Dalam pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, ada sejumlah larangan terkait bendera merah putih. Isi pasal tersebut yaitu, Setiap orang dilarang:

• Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.

• Menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

• Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

• Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.

• Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.

Pilihan Editor: Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat mengecek tambang bawah tanah Deep Mill Level Zone (DMLZ) PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Sumber: Biro Setpres
Deretan 4 Poin Menyoal Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bilang izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) akan diperpanjang.


Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

7 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.


Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

8 jam lalu

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto bersama Raffi Ahmad dan Nagita Slavina saat acara makan siang bersama di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Rabu, 29 November 2023. Dokumentasi Tim Media Prabowo
Pendapat Pakar Soal Peluang Artis Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Pakar memperkirakan Prabowo akan berhati-hati dalam memilih menteri agar tidak ada kesalahan saat bertugas nanti.


Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

9 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersepeda di hari bebas kendaraan bermotor alias car free day (CFD) kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 12 Mei 2024. Selain bersepeda, Jokowi juga menyapa serta menerima ajakan berswafoto masyarakat. Foto: Sekretariat Presiden
Bertolak ke Sultra, Jokowi Bakal Resmikan Jalan hingga Bendungan

Jokowi dan rombongan direncanakan mendarat di Pangkalan TNI Haluoleo, Kabupaten Konawe Selatan pada Ahad sore.


Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersepeda di area Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu, 12 Februari 2023. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya


Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

15 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?


Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November 2023. ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Terpopuler: Jokowi Dinilai Lemah terhadap Freeport, Keluarga Prabowo Bangun Pabrik Timah

Terpopuler: Pemerintah Jokowi dinilai lemah terhadap Freeport, keluarga Prabowo Subianto bangun pabrik timah di Batam.


5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya


Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.


Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Prabowo Sebut Jokowi Arahkan Menterinya Beri Data ke Dirinya, Pakar Bilang Begini

Prabowo menyebut Jokowi telah memberikan arahan kepada semua menterinya untuk memberikan data ke dirinya. Apa kata pakar?