Peneliti ICJR, Johanna Poerba mengatakan pasal yang dilayangkan oleh pelapor itu tidak tepat. Kelompok relawan Jokowi melaporkan Rocky dengan tuduhan melakukan penyebaran ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Peraturan Pidana.
“Pasal-pasal yang digunakan untuk melaporkan Rocky Gerung, terutama UU ITE dan pasal berita bohong dalam UU Peraturan Pidana adalah pasal-pasal yang marak digunakan untuk membungkam kritik dan pendapat,” kata Johanna dalam keterangan resminya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Rocky Gerung Dilaporkan Ke Polisi, Peneliti ICJR Dorong Kominfo dan DPR Revisi UU ITE
12. Rocky Gerung Buka Suara
Rocky Gerung buka suara atas pelaporan dirinya terkait dugaan penghinaan kepada Jokowi. Dia mengatakan akan menunggu proses hukum selanjutnya ketika ditanya mengenai tindakan yang akan diambil. “Ya itu hak mereka buat melaporkan. Jadi ditunggu saja proses hukumnya, gampang, kan,” ucap Rocky Gerung saat ditemui awak media di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu, 2 Agustus 2023.
13. Penggugat Rocky Gerung bertambah
Setelah Relawan Jokowi dan PDIP, penggugat Rocky bertambah. Kali ini Advokat David Tobing menggugat pengamat politik itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan buntut viral ucapannya yang dinilai menghina Presiden Jokowi. David melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Rocky Gerung dan telah terdaftar secara online dengan kode nomor JKT.SEL-02082023DPY tertanggal 2 Agustus 2023 di PN Jakarta Selatan.
“Hakim diminta menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai acara baik onsite maupun online seumur hidup,” kata David melalui keterangan resminya, Rabu 2 Agustus 2023.
Selain itu, di hari yang sama, organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau Repdem juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong karena menghina Jokowi. Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, mendatangi kantor SPKT Polda Metro Jaya kemarin, Rabu, 2 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WIB bersama rombongannya.
“Kami duga perbuatan pidana yang dilajukan oleh Rocky Gerung mengucapkan kata dalam orasi dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol dan juga ada sebutan pengecut,” kata Fahmi, Rabu, 2 Agustus 2023.
14. Aktivis HAM sebut ungkapan Rocky adalah kritikan kepada pejabat
Aktivis HAM dan Advokat Haris Azhar berpendapat bahwa apa yang dilakukan Rocky Gerung adalah kritik, dan pejabat publik boleh dikritik. Menurutnya, pejabat tidak boleh melaporkan pengkritik dengan dalih penghinaan. Menjadi pejabat artinya menyerahkan diri dilihat secara multidimensi oleh masyarakat.
“Menurut saya selama dia pejabat publik ya boleh dikritik. Dan engga boleh pejabat publik melaporkan seseorang dalam dalih penghinaan,” kata Haris Azhar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta pada 2 Agustus 2023.
15. Banyak pejabat publik nilai kritik sebagai hinaan
Haris juga menerangkan bahwa banyak pejabat publik menilai kritik sebagai sebuah hinaan. Dalam hal ini Haris menjelaskan bahwa selama kritik yang ditujukan kepada pejabat berkaitan dengan kebijakan publik, untuk kepentingan publik maka itu bukanlah penghinaan. Menurutnya, penghinaan bersifat personal. Artinya jika yang dikritik tidak ada kaitannya dengan produk kebijakan publik, bukan terkait kelakuan pejabat publik, bukan terkait kepentingan publik, maka itu adalah penghinaan.
“Selama dia pejabat publik, terkait kebijakan publik, untuk kepentingan publik dasar kritiknya maka tidak bisa dianggap penghinaan,” ucap Haris ihwal pernyataan Rocky Gerung yang memicu polemik tajam.
TIM TEMPO
Pilihan editor: Deretan Kritik Rocky Gerung Soal IKN yang Kerap Dibanggakan Jokowi