Bakal diusut tuntas
Yudo menyebut kasus ini bakal diusut tuntas, meski perwira yang terjerat kasus ini merupakan jenderal bintang tiga. Ia meminta kepada masyarakat untuk percaya dan tidak menganggap diambil alihnya kasus ini oleh TNI karena ingin melindungi anggotanya. Menurut Yudo, pengambilalihan dilakukan karena UU Peradilan Militer mengharuskannya.
"Ini kan bukan hal yang pertama di TNI, kasus waktu satelit juga ditangani, sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yan Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Gak ada. Makanya jangan ada ketakutan, mari kita monitor bersama-sama," kata Yudo.
Saat ditanya apakah dirinya memberikan atensi khusus pada kasus ini, Yudo mengatakan mempercayakan semuanya pada Puspom TNI yang melakukan penyidikan. Ia juga menyebut Puspom TNI nantinya bakal berkoordinasi dengan KPK untuk meminta alat bukti yang dipakai untuk menjerat kedua tersangka.
Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK
Yudo mengatakan Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK soal kasus ini. Ia memastikan meski kasus Henri dan Afri diselesaikan melalui UU Peradilan Militer, namun proses peradilannya bakal dibuat terbuka.
"Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo.