TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum anggotanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa 1 Agustus 2023.
Dugaan ini muncul karena kasus ini awalnya ditangani oleh KPK, tetapi kemudian diambil alih Puspom TNI karena komisi antirasuah itu dianggap tak memiliki wewenang mengusut kasus TNI aktif.
"Kalau saya intervensi itu memerintahkan batalion mana tak suruh geruduk situ, itu namanya intervensi," ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Namun, Yudo mengatakan yang datang ke KPK untuk menjelaskan kasus tersebut harus diambil alih Puspom TNI adalah Danpom TNI, Kabapinkum, hingga Japtikder khusus. Mereka diutus agar bisa berkoordinasi dengan pakar-pakar hukum di TNI dan pakar hukum di KPK.