Panglima TNI tak akan lindungi anggotanya yang salah
Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang salah. Hal tersebut merujuk pada kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas yang menyeret dua anggota TNI aktif.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI.
TNI tunduk pada Peradilan Militer
Ia pun menyatakan TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.
Bakal proses hukum anggota yang terlibat
Yudo Margono juga memastikan pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, kasus ini kemudian diserahkan ke Puspom TNI karena KPK tak bisa mengurus kasus TNI aktif.
"Yang jelas TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya. Kemarin kan udah diserahkan ke kami untuk dilaksanakan penyidikan," ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.