Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Pertimbangan Bareskrim Menetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka dan Ditahan 20 Hari

image-gnews
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu juga telah ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023. 

“Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu, 2 Agustus 2023.

Pertimbangan Bareskrim

1. Sudah dua kali pemanggilan

Panji Gumilang sebenarnya telah dipanggil oleh Bareskrim pada pekan lalu. Kendati begitu tim kuasa hukum meminta pengunduran waktu pemeriksaan. Ketika itu kuasa hukum beralasan, bahwa Panji masih sakit. Polisi lalu melakukan panggilan kedua pada Selasa kemarin, 1 Agustus 2023.

"Kami melayangkan panggilan kedua yaitu pada hari ini. Alhamdulillah yang bersangkutan memenuhi panggilan kami sebagai saksi untuk panggilan yang kedua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa, 1 Agustus 2023.

2. Pemeriksaan, gelar perkara dan penetapan sebagai tersangka

Ditemani tim kuasa hukumnya, Panji tiba di di Mabes Polri sekitar pukul 13.15 WIB. Panji kemudian menemui penyidik yang akan memeriksanya. "Dalam proses pemeriksaan kesehatan dinyatakan kondisinya sehat dan layak untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata Djuhandhani.

Sekitar pukul 19.30 WIB, acara pemeriksaan Panji selesai. Meski demikian, Panji mengoreksi kurang lebih 5 kali jawaban dalam proses Berita Acara Pemeriksaannya.

Usai proses koreksi oleh Panji selesai, Bareskrim lalu melaksanakan gelar perkara yang dihadiri Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik. Setelah gelar perkara, kata Djuhandani, semua peserta yang hadir menyatakan sepakat untuk menaikkan status Panji Gumilang menjadi tersangka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bareskim menghadirkan 40 saksi, 17 ahli dan 3 alat bukti

Sebanyak 40 orang saksi dan 17 ahli dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Panji telah diperiksa oleh Bareskrim.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti untuk melengkapi dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh Panji. Ada tiga alat bukti dengan tambahan satu surat.

4. Pasal yang menjerat Panji

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, Panji dijerat tiga pasal, yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

5. Kasus lain yang menjerat Panji

Selain itu, penyidik Bareskrim saat ini juga tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji. Di antaranya, soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga pencucian uang. 

Penyelidikan ini dilakukan Bareskrim setelah Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan laporan hasil analisa (LHA) terhadap Panji Gumilang. Dalam laporannya, PPATK menyatakan bahwa Panji terdeteksi memiliki ratusan rekening atas namanya pribadi dan atas nama sejumlah orang lainnya. Total nilai transaksi dalam rekening itu disebut mencapai Rp 15 triliun.  Transaksi tersebut dilakukan Panji sejak 2007 hingga 2023. 

TIM TEMPO
Pilihan editor: SEJUK Sebut Banyak Media Keliru Beritakan Panji Gumilang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

1 jam lalu

Sejumlah massa saat aksi Penjarakan Suswono Demi Keadilan dan Kehormatan Islam di depan Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin 4 November 2024. Dalam aksinya massa menilai Suswono dengan angkuh telah melecehkan Rasulullah SAW dan menghina Ibunda Siti Khadijah RA, hanya demi ambisi pribadi. Massa menuntut hukuman setimpal penjara dan diskualifikasi dari PILKADA Jakarta 2024. TEMPO/Subekti.
Alasan Rizieq Shihab, Sejumlah Kiai NU, dan Bamus Betawi Sarankan Suswono Tak Dituntut Dugaan Penistaan Agama

Tuntutan memenjarakan Suswono dalam reuni aksi 411. Namun, sejumlah pihak menyarankan agar Suswono tak dituntut. Kenapa?


Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

23 jam lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono saat menghadiri Silaturahmi Akbar Keluarga Besar Pesona Annur Batipuah Ateh di Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Tim Hukum Sebut Guyonan Suswono soal Janda Kaya Bukan Sesuatu yang Berlebihan

Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono sebut guyonan Suswono soal janda kaya, bukan sesuatu yang berlebihan.


Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

1 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Tim Hukum Respons Kemungkinan Suswono Hadir di Bawaslu soal Guyonan Janda Kaya

Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido), buka suara soal rencana kehadiran Suswono ke Bawaslu DKI, soal pelaporan guyonan janda kaya.


Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

1 hari lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Cara WNA Cina Gaet Orang Indonesia Main Judi Online, Hanya Deposit Rp 10 Ribu Tanpa Pendaftaran

Jaringan Judi Online Internasional yang dikendalikan WNA Cina menawarkan kemudahan bagi orang Indonesia untuk bergabung.


Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

1 hari lalu

Pengacara Razman Arif Nasution memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 4 November 2024.Tempo/Dani Aswara.
Razman Arif Nasution Bertolak ke Kejari Jakarta Utara usai Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Razman Arif Nasution akan segera diadili di pengadilan atas laporan pencemaran nama baik dari Hotman paris.


Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

1 hari lalu

Petugas menata barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Bekas Anak Buahnya di Komdigi Lindungi Judi Online, Ini Kata Budi Arie

Wakil Menteri Komdigi mengatakan, para pegawai yang ditangkap polisi karena terlibat melindungi judi online sudah dicurigai oleh internal kementerian


2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

1 hari lalu

Koordinator lapangan Buya Husein usai orasi di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jakarta Pusat pada Rabu, 11 Oktober 2023. Buya mengatakan sekitar 1000 massa dari FPI, GNPF Ulama, PA 212 berkumpul sebagai aksi solidaritas untuk Palestina. TEMPO/Aisyah Amira Wakang
2 Aksi 411 Hari Ini, Tuntut Proses Hukum Suswono dan Fufufafa

Aksi 411 yang dikepalai David Darmawan akan berlangsung di depan Gedung Bawaslu Jakarta terkait pernyataan Suswono yang dinilai menista agama.


Satgas Judi Online Ungkap Alasan Banyak Masyarakat Terjebak di Situs Milik WNA Cina

1 hari lalu

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (ketiga kiri) memberikan keterangan pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Satgas Judi Online Ungkap Alasan Banyak Masyarakat Terjebak di Situs Milik WNA Cina

Satgas Judi Online yang dibentuk Polri mengungkap modus situs judi slot daring yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina.


Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

2 hari lalu

Wakil Kepala Bareskrim Polri Asep Edi Suheri (dua kanan) memperlihatkan barang bukti kepada media saat konferensi pers pengungkapan tersangka baru kasus judi daring jaringan WNA asal China di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Polri Ungkap Modus Baru Judi Online: Bikin Perusahaan Penyedia Jasa Keuangan untuk Tutupi Transaksi

Bareskrim Polri mengungkap modus baru situs judi online, yakni mendirikan perusahaan penyedia jasa keuangan untuk menutupi transaksi judi.


Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

2 hari lalu

Wartawan memotret barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 2 November 2024. Bareskrim Polri membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh WNA asal China dengan mengamankan tiga orang tersangka serta barang bukti uang senilai Rp70 miliar dan dua unit mobil. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Sejumlah Perusahaan Terima Aliran Dana dari Sindikat Judi Online yang Dikendalikan WNA Cina

Sejumlah perusahaan enerima aliran dana dari situs judi online Slot8278 yang dikendalikan oleh WNA Cina.