TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) mengatakan banyak media, termasuk media arus utama, yang keliru memberitakan perkara penodaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
“‘Media banyak yang mengungkapkan hal yang sebenarnya tidak faktual atau sesuatu yang tidak ada faktanya,” kata Saidiman Ahmad, Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, Rabu, 2 Agustus 2023.
Saidimin mengatakan SEJUK telah menyoroti pemberitaan media sejak jauh hari sebelum penetapan tersangka Panji Gumilang. Salah satunya yang memberitakan Panji Gumilang mengatakan Al-Quran bukan firman Allah.
“Tidak ada perkataan dari Panji Gumilang atau Al-Zaytun yang menyatakan demikian,” kata Saidiman.
Saidiman mengatakan apa yang dikatakan Panji Gumilang pada khotbah Jumat adalah ‘Qola Rasulullah fil Quranil Karim’ yang artinya ‘Rasulullah berkata dalam Alquran’. Saidiman mengatakan ini tidak serta-merta menyatakan Al Quran bukan firman Tuhan. Bahkan, kata dia, Panji Gumilang pernah menyatakan dalam wawancara dengan Andy F Noya, menyatakan bukan berarti dirinya menyalahi keyakinan bahwa Alquran bukan firman Tuhan.
“Kalau kita belajar sedikit tentang agama itu ada perdebatan di sana,” ujar Saidiman. “Tapi di luar ranah tafsir itu saya kira media salah ketika menyatakan Panji Gumilang menganggap Al Quran bukan firman. Tidak pernah dikatakan itu,” kata dia.
Panji disebut tak pernah menyatakan Mekah bukan tanah suci
Saidiman juga mengatakan media salah dengan memberitakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut menganggap Mekah bukan tanah suci karena menyatakan Indonesia tanah suci. Padahal yang dikatakan Panji adalah Indonesia tanah yang suci. Ini, kata Saidiman, tidak berarti Panji menganggap Mekah bukan tanah suci.
“Perkataan Panji Gumilang Indonesia tanah suci itu dasarnya dari lagu Indonesia Raya ciptaan WR Supratman pada stanza ketiga. Itu disebut di sana ‘Indonesia Tanah yang Suci’,” kata Saidiman.
Menurut Saidiman, media selama ini tidak mengemukakan fakta yang sebenarnya. Namun media mencoba menafsirkan atau mengambil tafsiran orang lain atas perkataan Panji Gumilang.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan itu dilakukan setelah Panji menjalani pemeriksaan pada Selasa kemarin, 1 Agustus 2023.