TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu 2 Agustus 2023 akan menjalani masa penahanan selama 20 hari atau sampai dengan 21 Agustus 2023. Panji ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Djuhamdani Rahardjo Puro menyebut punya alasan subjektif untuk menahan Panji.
Menurut Djuhamdani, alasan pertama penyidik menahan Panji Gumilang adalah karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.
"Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun," kata Djuhamdani kepada wartrawan di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023.
Adapun alasan kedua menurut Djuhamdani adalah karena tersangka Panji Gumilang tidak kooperatif dalam pemeriksaan, seperti tidak hadir memenuhi panggilan pertama dengan alasan sakit demam.
"Surat hanya dikirim via WhatsApp, (surat) aslinya diminta tidak diberikan, alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," kata Djuhamdhani.
Oleh karena tidak produktif , penyidik khawatir tersangka kasus penistaan agama itu bakal menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," tambah Djuhamdhani.
Hingga berita ini diturunkan, Panji Gumilang masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri.
Tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan pihaknya akan menempuh berbagai upaya hukum untuk membela kliennya, mulai dari penangguhan penahanan hingga praperadilan.
Hendra Effendy, selaku tim penasihat hukum Panji Gumilang, menduga ada kriminalisasi dan politisasi terhadap kliennya.
"Kami sudah duga dari awal dan langkah-langkah itu sudah kami baca. Bahwa dalam semalam mulai dari saksi, kemudian jadi tersangka, kemudian ditangkap dan ditahan sampai hari ini masih diproses," kata Hendra.
Sorotan dari Masyarakat Sipil
Berbagai organisasi masyarakat sipil bereaksi atas penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaahonin agama.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menilai penetapan tersangka Panji Gumilang menggunakan pasal penodaan agama bermasalah dan keliru.
Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, mengatakan penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka adalah ancaman serius bagi demokrasi Indonesia, khususnya terhadap hak warga negara untuk bergama dan berkeyakinan. “Karena kita tahu bahwa sebetulnya apa yang disampaikan oleh Panji Gumilang itu bagian dari keyakinannya. Ini bagian dari kemerdekaan pendapatnya dan juga beragamanya,” kata Arif dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, Rabu, 2 Agustus 2023.
Arif mengatakan perbedaan keyakinan beragama mestinya dilakukan dengan dialog. Masuknya pidana dalam ranah ini sama saja menggunakan tangan negara untuk merampas kebebasan beragama. Arif menuturkan hal ini yang menjadi persoalan.
Pilihan Editor: YLBHI Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang Keliru: Siapa yang Bisa Menafsirkan Penodaan Agama?