TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks terhadap Presiden Joko WIdodo atau Jokowi. Laporan terhadap Rocky Gerung ini dilayangkan oleh Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP setelah konsultasi selama 9 jam dengan penyidik Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/217/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, 2 Agustus 2023. Adapun obyek yang dilaporkan adalah tindak pidana ujadan kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat. Rocky diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946.
“Hasil diskusi kita dengan penyidik tadi, akhirnya penyidik setuju untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 28 Ayat 2 Tentang SARA, ITE,” kata Johannes Oberlin Lumban Tobing daei Tim Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP.
Adapun ujaran kebencian dan hoaks yang dilaporkan adalah pernyataan Rocky Gerung di hadapan buruh di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada 29 Juli 2023.
“Kami menemukan adanya fitnah, ada berita bohong yang disampaikan saudara Rocky,” kata Johannes di Bareskrim, Rabu, 2 Agustus 2023.
Ucapan Rocky yang dinilai sebagai hoaks
Johannes membeberkan narasi hoaks yang disampaikan Rocky Gerung. Pertama, Rocky menyebut Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena tidak pernah peduli terhadap buruh. Kedua, jika pemilu terhalang oleh ambisi presiden maka akan dilakukan ‘people power’ mulai dari 10 Agustus 2023. Dan ketiga, menurut Johannes, Rocky menilai Jokowi berupaya mempertahankan warisan kebijakannya.
"RG mengganggap Jokowi pergi ke Cina untuk menawarkan IKN, ia mondar-mandir kepolisian satu dan kepolisian lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Ia memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib buruh,” kata Johannes mengutip pernyataan Rocky Gerung.
Johannes menuduh Rocky menyebarkan fitnah saat menyampaikan narasi tersebut. Misalnya, kata Johannes, saat Rocky menyebut Jokowi ke Cina untuk menawarkan proyek Ibu Kota Nusantara atau IKN ke Cina.
“Ini dalam tedensi menawarkan, menawarkan ini, kapasitas Bapak Presiden berkunjung kesana ini kan dalam tugas negara,” kata Johannes.
Sebelum membuat laporan, Johannes membantah laporan polisi ini atas restu Jokowi. Dia mengatakan upayanya melaporkan Rocky Gerung merupakan insiatif BBHAR DPP PDIP karena Jokowi merupakan kader PDIP.
“Enggak ada, ini enggak ada perintah, memang ini tugas kita dari tim hukum,” kata Johannes.
Sebelumnya Bareskrim Polri sempat menolak laporan yang diajukan oleh sejumlah relawan Jokowi. Dalam laporannya, relawan melaporkan Rocky Gerung soal penghinaan presiden. Sekretaris Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP), Relly Reagen, menyatakan laporan mereka ditolak karena Bareskrim menilai harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi langsung sebagai pihak yang dirugikan