TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli mengungkap keinginannya untuk maju bertanding dalam Pemilihan Presiden Republik Indonesia. Namun keinginannya itu terhalang aturan presidential threshold 20 persen.
“Jika tidak ada presidential threshold, maka akan adanya 18 calon dari partai politik, maka Rizal Ramli akan maju. Jika saya maju maka siapa yang bisa ngalahin?” Kata Rizal Ramli di acara Focus Group Discussion Partai Buruh di Gedung Joeang 45 Menteng, Jakarta pada 31 Juli 2023.
Dia juga menyampaikan program kerja seandainya jadi presiden, antara lain adalah menghapus beberapa undang-undang, serta memgkoreksi tentang proyek ibukota baru.
“Hari pertama (sebagai) Presiden dan Wakil Presiden kita akan menghapus Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja, membatalkan Undang-Undang Minerba. Negara bisa menguasai tambang-tambang, ujar Rizal. Selain itu dia juga ingin membatalkan proyek-proyek Jokowi yang dianggapnya tak masuk akal, misalnya IKN.
Menurut Rizal Ramli, pembangunan Ibu Kota tersebut tidak mengembangkan desa sebelumnya. Dia menjelaskan bahwa cara membangun daerah adalah bukan dengan membangun Istana, tapi kurangi pajak daerah.
Presidential threshold adalah ambang batas persentase raihan suara bagi partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini sesuai dengan Pasal 222 Pemiluhan Umum telah diatur besar persentasenya adalah 20 Persen. Undang-undang tersebut sebelumnya telah diajukan uji materinya oleh sejumlah pihak. Total sudah ada 30 kali gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan, namun selalu di tolak MK.
Partai Buruh juga akan mengambil andil dalam mengajukan gugatan judical review aturan presidential threshold 20 persen menjadi 0 persen pada 26 Juli 2023. Pengajuan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Partai Buruh Feri Amsari bersama dengan Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa.
AKHMAD RIYADH | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Kejagung Tegaskan Pemeriksaan Airlangga Hartarto dan Muhammad Lutfi Bukan Pesanan