TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan terkait isu Presidential Threshold 20 persen atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen adalah suatu yang harus dihilangkan. Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Partai Buruh, Bivitri menerangkan isu tesebut bukan menjadi 0 persen, tetapi dimusnahkan.
“Bukan soal persentase, memang harusnya Presidential Threshold harus dihilangkan, istilahnya harus kita lenyapkan di peraturan perundang-undangan negara ini. Kita bukan berbicara 0% segala macam enggak ada, mesti enggak ada lagi,” Kata Bivitri kepada Wartawan di Gedung Joeang, Menteng Jakarta pada 31 Juli 2023.
Baca Juga:
Akademisi tersebut juga menerangkan bahwa Presidential Threshold ini menjadi kontributor dalam politik kartel dan juga menyuburkan oligarki dan harus diberantas. Bivitri menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) juga semakin tidak inkonsisten terhadap undang-undang pemilu tersebut. "Mahkamah Konstitusi makin keliatan inkonsistensinya, dari dulu bilang open legal policy atau terserah yang buat undang-undang. Sesungguhnya argumen tersebut sangat keliru, karena ini soal yang punya konstitusional sangat penting. Sehingga jelas Mahkamah Konstitusi harus ‘cawe cawe’ karena mereka yang kontrol jalannya eksekutif dan legislatif,” ucap Bivitri
Presidential Threshold adalah ambang batas persentase raihan suara bagu partai politik atau gabungan partai untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden, dalam hal ini sesuai dengan Pasal 222 Pemilihan Umum telah diatur besar persentasenya adalah 20 persen. Undang-undang tersebut sebelumnya telah sudah diajukan uji materinya/judical review oleh banyak partai total sudah ada 30 kali gugatan yang sebelumnya telah dilayangkan namun selalu ditolak.
“Entah ditolak entah tidak dapat diterima, tapi tersingkirkan terus, dan ini saatnya sumbangan yang penting sekali untuk membangun peradaban politik di negeri ini,” kata Bivitri.
Partai Buruh juga mengambil andil dalam mengajukan gugatan Judical Review Presidential Threshold 20% menjadi 0% pada 26 Juli 2023 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Partai Buruh Feri Amsari bersama dengan Direktur LBH Jakarta Alghifari Aqsa.
Partai Buruh mengadakan Focus Grup Discussion(FGD) pada Senin 31 Juli 2023 di Gedung Joeang, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam acara FGD tersebut fokus utama yang dibicarakan adalah pencabutan Presidential Threshold 20% menjadi 0%. Turut hadir dalam acara tersebut sebagai narasumber, antara lain adalah Jimly Asshiddiqie, Rizal Ramli, Siti Zuhro, Refly Harun, Jaya Suprana, Said Salahudin, Fery Amsari, Amalinda Savirani. Kemudian Bivitri Susanti, Alghifari Aqsa, Ketua Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, dan Sandyawan Sumardi.
AKHMAD RIYADH| M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Partai Buruh Ajak 30 Pemohon Gugat kembali Presidential Threshold 20% Ke MK