Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebut Kejanggalan dalam Kasus Kematian Bripda Ignatius, Keluarga: Sekelas Densus 88 Ada Kelalaian?

image-gnews
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF mengatakan belum puas dengan penetapan dua tersangka dalam kasus kematian Ignatius. Pasalnya, keluarga Bripda Ignatius menilai banyak kejanggalan terkait kasus polisi tembak polisi itu.

“Intinya kami belum puas karena menurut kami banyak sekali kejanggalan,” kata kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, saat dihubungi, Ahad, 30 Juli 2023.

Meski mengapresiasi langkah Mabes Polri dengan menetapkan tersangka, Jajang mengatakan keluarga tetap menuntut pengusutan lebih jauh untuk melibat apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.  

“Karena ini kan terkait Densus 88, pasukan elite bukan sembarangan kan, jadi enggak mungkin hanya dua orang bertindak, itu dugaan kami,” kata Jajang.

Jajang menduga ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini. Ia melihat kejanggalan dengan anggota Densus 88 yang bisa lalai. Selain itu, ia juga menyangsikan keterangan Mabes Polri yang mengatakan tersangka menunjukkan senjata api ke temannya dalam keadaan magasin kosong.

Namun kemudian dimasukkan kembali ke dalam tas magasinnya dan ketika Ignatius masuk kamar, terjadi penembakan. Jajang menduga ada hal lain selain alibi kelalaian. Ia mengatakan keluarga menduga Ignatius direncanakan dibunuh secara matang.

“Ini ada dugaan 340 itu (Pasal 340 tentang pembunuhan berencana), perencanaan itu. Kamu akan kejar 340. Kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini. Tidak bisa kami meyakini itu,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Jajang mengatakan dalam waktu dekat akan datang langsung ke Mabes Polri untuk meminta penjelasan  langsung. Selain itu, pihak keluarga juga akan membuat Laporan Polisi terkait dugaan pembunuhan berencana. Ia tidak merinci waktunya.

“Belum pasti karena di kampung masih ada acara adat. Setelah 7 hari meninggal masih ada acara adat,” kata Jajang. 

Jajang mengungkapkan saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Mabes Polri maupun Polres Bogor terkait penyebab kematian Ignatius. Ia mengatakan kabar resmi dari Polri awalnya diberitahukan via telepon Ignatius meninggal karena sakit keras. Kemudian, ketika sampai di Jakarta baru diberitahukan Ignatius tewas karena letusan senjata api. 

“Nah terkait penyebab tewas baru sampai di sita aja, belum ada perkembangan selanjutnya. Kami juga tidak tahu kebenaran meletusnya senjata api itu atau tidak,” tutur Jajang. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jajang mengatakan Polri juga belum memberi kabar tentang tindakan selanjutnya ke pihak keluarga. Ia mengatakan keluarga mengetahui kasus ini sudah tahap penyidikan melalui konferensi pers Mabes Polri kemarin.

“Belum ada informasi tambahan secara langsung ke pihak keluarga, belum ada,” kata dia.

Kematian Bripda Ignatius viral di media sosial setelah akun Instagram @kamidayakkalbar mengunggah kematian. Unggahan itu menyebut Bripda Ignatius diduga menjadi korban penembakan sesaama anggota Polri yang bertugas di Densus 88 Antiteror Polri Jakarta.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 28 Juli 2023, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya."Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," kata Surawan.

Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menyebut tersangka dalam penembakan Bripda IDF adalah Bripda IMS yang membuat senjata meletus dan Bripka IG selaku pemilik senjata. Keduanya kini ditahan atau dalam penahanan khusus atau patsus.

Ramadhan menyebut kasus tersebut ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik maupun pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku.

Pilihan Editor: Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Penembakan Dihukum Secara Adat Dayak, Begini Aturannya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

5 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

7 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri) dan Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin (kanan) memperlihatkan barang bukti BBM pertamax yang asli dan palsu (dioplos) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Anggota JI, Polisi Sebut Semua Pengurus Organisasi

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut delapan tersangka teroris itu berinisial G, BS, SK, A, MWDS, DK, H, dan RF.


Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

8 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Densus 88 Tangkap 8 Teroris Diduga Anggota JI sedang Latihan Fisik dan Militer di Poso Sulteng

Delapan terduga teroris yang sedang latihan fisik dan militer di Poso Sulteng itu disebut punya posisi strategis di Jamaah Islamiyah.


Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

9 hari lalu

Ilustrasi Densus 88. ANTARA
Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

21 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

51 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.