Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Penembakan Dihukum Secara Adat Dayak, Begini Aturannya

image-gnews
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian polisi tembak polisi kembali terjadi. Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menuntut agar pelaku penempakan, Bripda IMS dan Bripka IG agar diberi sanksi dengan hukum adat Dayak, yakni pati nyawa.

Y Pandi, ayah Bripda Dwi Frisco berniat menyeret pelaku penembakan putranya kepada tetua adat Dayak untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami. Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi karena kami suku Dayak, tradisinya ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat. Itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Dayak di manapun," kata Y. Pandi.

Seperti diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat pada Ahad, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan pun telah ditangkap dan ditahan. Kasusnya ditangani Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo menyebut pihaknya akan dibantu tokoh adat terkait penerapan hukum adat pati nyawa ini. Lantas apa itu adat pati nyawa?

Mengenal adat pati nyawa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban sebab telah menghilangkan nyawa, baik sengaja atau pun tidak.

Melansir publikasi Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Melayu Islam dan Dayak Kabupaten Kapuas Hulu di laman Jurnal IAIN Ponorogo, ada sejumlah ketentuan terkait hukum adat pati nyawa, yakni:

  1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).
  2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).
  3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
  4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.
  5. Denda Hukum Adat berlaku efektif terhitung mulai pada tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Pihak yang mengadili sidang pati nyawa merupakan dewan adat di tingkat masing-masing. Jika di tingkat dusun, maka petugas pengadilnya adalah Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang-orang tua yang memahami adat, serta Ketua Adat sebagai pemimpin sidang sekaligus hakim.

Pada tingkat desa, sidang pati nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung adat serta beranggotakan kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat.

Pilihan Editor: 5 Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru di Bogor dan Paling Kontroversial Pembunuhan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

41 menit lalu

Polisi mengatur lalu lintas saat akan diberlakukan sistem satu arah di Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024. Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah serta ganjil genap kendaraan menuju kawasan wisata Puncak Bogor, untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan pada libur panjang Idul Adha 1445. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Satlantas Bogor Terapkan Ganjil-Genap dan One Way untuk Atasi Kemacetan di Puncak

Berikut titik penerapan ganjil-genap dan one way yang akan diberlakukan Satlantas Bogor untuk mengatasi kemacetan di Puncak.


Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor Catat 114 Ribu Kendaraan Melintas

2 jam lalu

Sejumlah kendaraan menuju jalur wisata Puncak saat pemberlakuan satu arah di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu 15 Septmeber 2024. Warga memanfaatkan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk berlibur ke kawasan wisata Puncak. TEMPO/Fajar Januarta
Jalur Puncak Macet Parah, Polres Bogor Catat 114 Ribu Kendaraan Melintas

Sebanyak 114 ribu kendaraan memadati jalur Puncak, Bogor, selama libur panjang akhir pekan ini.


Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

3 jam lalu

Antrean kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah di Jalan Raya Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 25 Mei 2024. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah untuk mengurai kemacetan akibat tingginya volume kendaraan yang menuju jalur wisata Puncak, Bogor, untuk berlibur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Polisi Tanggapi Kabar Wisatawan Meninggal Akibat Kemacetan Horor di Puncak

Kemacetan terjadi di kawasan Puncak Bogor pada Minggu malam, 15 September 2024. Seorang wisatawan dikabarkan meninggal.


Harga Tiket Masuk Taman Safari 2024 dan Cara Membelinya

3 hari lalu

Pengunjung menyaksikan seekor Giant Panda (Ailuropoda melanoleuca) bernama Cai Tao memakan batang bambu saat perayaan ulang tahun di Istana Panda, Taman Safari Indonesia, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu 5 Agustus 2023. TSI menggelar perayaan ulang tahun Giant Panda Cai Tao ke-13 yang merupakan Giant Panda hasil diplomasi antara pemerintah Tiongkok dengan Indonesia untuk dipelihara dan dikembangbiakkan sejak tahun 2017. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Harga Tiket Masuk Taman Safari 2024 dan Cara Membelinya

Berikut ini harga tiket masuk Taman Safari 2024 dan cara belinya. Anda bisa membelinya secara offline dan online.


Bubarkan Diri, Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Minta Anggotanya Serahkan Senjata ke Densus 88

7 hari lalu

Sejumlah mantan anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) se-Jabodetabek mengikuti kegiatan sosialisasi pembubaran dan ikrar setia untuk kembali ke NKRI di Gedung Muzdalifah, Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 400 orang mantan anggota JI di Jabodetabek mengakui kedaulatan NKRI berlandaskan UUD 1945 dan ideologi Pancasila serta menyatakan menolak radikalisme. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Bubarkan Diri, Eks Pimpinan Jamaah Islamiyah Minta Anggotanya Serahkan Senjata ke Densus 88

Para pendiri JI menggelar sosialisasi pembubaran Jamaah Islamiyah dan Ikrar Kembali ke NKRI. Mereka meminta eks anggota untuk menyerahkan senjata.


Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

7 hari lalu

Dalam rangka mencegah penyebaran Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di wilayah Jabodetabek, sekaligus memastikan semua anggota Eks-Jamaah Islamiyah (JI) mengikuti keputusan para pendiri dan Amir kelompok ini yang pada 30 Juni 2024 lalu bersepakat untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI, para petinggi kelompok JI akan kembali melakukan Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Kembali ke NKRI. Acara digelar di UPT. Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kembali ke NKRI, Eks Amir Jamaah Islamiyah Sampaikan Permintaan Maaf

Mantan pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan kelompoknya


Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

7 hari lalu

Dalam rangka mencegah penyebaran Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme (IRET) di wilayah Jabodetabek, sekaligus memastikan semua anggota Eks-Jamaah Islamiyah (JI) mengikuti keputusan para pendiri dan Amir kelompok ini yang pada 30 Juni 2024 lalu bersepakat untuk membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI, para petinggi kelompok JI akan kembali melakukan Sosialisasi Pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) dan Ikrar Kembali ke NKRI. Acara digelar di UPT. Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad, 8 September 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Petinggi dan Ratusan Anggota Jamaah Islamiyah Ikrar Kembali Setia ke NKRI

Ratusan eks anggota Jamaah Islamiyah berkumpul di Bekasi dan berikrar kembali setia pada NKRI


Kata Media Asing Soal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, The Strait Times Soroti Densus 88 Tangkap 7 Orang

8 hari lalu

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani saat bertemu dengan Paus Fransiskus dalam acara dialog lintas iman, Kamis, 5 September 2024/Foto: Instagram/Sri Mulyani
Kata Media Asing Soal Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, The Strait Times Soroti Densus 88 Tangkap 7 Orang

Media asing soroti pidato Paus Fransiskus soal ekstremisme agama hingga Densus 88 tangkap 7 orang yang lakukan komentar provokatif.


Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

8 hari lalu

Kabag Bantuan Operasi Detasmen Khusus 88 Antiteror Komisaris Besar Aswin Siregar saat ditemui di Mabes Polri, Selasa, 11 April 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Tangkap 2 Terduga Teroris di Bima, Densus 88 Sita Berbagai Buku yang Dianggap Bertema Radikal

"Barang bukti menonjol di antaranya beberapa buku bertema radikal," kata Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Densus 88.


Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

8 hari lalu

Kabag Penum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Dok. Polisi
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JAD

Densus 88 menangkap dua orang terduga teroris kelompok JAD di Bima, Nusa Tenggara Barat. Salah satunya berstatus Amir atau pimpinan JAD.