Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Penembakan Dihukum Secara Adat Dayak, Begini Aturannya

image-gnews
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian polisi tembak polisi kembali terjadi. Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menuntut agar pelaku penempakan, Bripda IMS dan Bripka IG agar diberi sanksi dengan hukum adat Dayak, yakni pati nyawa.

Y Pandi, ayah Bripda Dwi Frisco berniat menyeret pelaku penembakan putranya kepada tetua adat Dayak untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami. Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi karena kami suku Dayak, tradisinya ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat. Itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Dayak di manapun," kata Y. Pandi.

Seperti diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat pada Ahad, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan pun telah ditangkap dan ditahan. Kasusnya ditangani Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo menyebut pihaknya akan dibantu tokoh adat terkait penerapan hukum adat pati nyawa ini. Lantas apa itu adat pati nyawa?

Mengenal adat pati nyawa

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban sebab telah menghilangkan nyawa, baik sengaja atau pun tidak.

Melansir publikasi Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Melayu Islam dan Dayak Kabupaten Kapuas Hulu di laman Jurnal IAIN Ponorogo, ada sejumlah ketentuan terkait hukum adat pati nyawa, yakni:

  1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).
  2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).
  3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
  4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.
  5. Denda Hukum Adat berlaku efektif terhitung mulai pada tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Pihak yang mengadili sidang pati nyawa merupakan dewan adat di tingkat masing-masing. Jika di tingkat dusun, maka petugas pengadilnya adalah Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang-orang tua yang memahami adat, serta Ketua Adat sebagai pemimpin sidang sekaligus hakim.

Pada tingkat desa, sidang pati nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung adat serta beranggotakan kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat.

Pilihan Editor: 5 Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru di Bogor dan Paling Kontroversial Pembunuhan Brigadir J

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

21 jam lalu

Pengendara melintasi bendungan Mas Yono di perbatasan Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok dengan Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang pintu airnya jebol, Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pintu Air Bendungan Mas Yono di Perbatasan Depok dan Bogor Jebol

Imbas pintu air atau bendungan Mas Yono itu jebol, Depok, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta akan terdampak.


Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

1 hari lalu

Bupati Bogor Iwan Setiawan di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik Jadi Rp 600 Ribu per Bulan Mulai Tahun 2024

Pada APBN 2023, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengalokasikan Rp 25 miliar untuk insentif bagi 20.445 Ketua RT dan RW.


Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

1 hari lalu

Marthinus Hukom. antaranews.com
Marthinus Hukom Kepala BNN, Ini Rekam Jejaknya di Densus 88 Antiteror Polri

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Marthinus Hukom ditunjuk sebagai Kepala BNN menggantikan Petrus Golose. Ini rekam jejaknya saat di Densus 88.


Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, di Markas Polresta Bogor Kota, Selasa 5 Desember 2023. Alung adalah tersangka pembunuhan terhadap kekasihnya, Fitria, 22 tahun, dan menelantarkan mayatnya di ruko kosong di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor. /Tempo/ M Sidik Permana
Jejak Kebohongan Tersangka Pelaku Pembunuhan Fitria Wulandari di Bogor

Polisi telah menahan RA alias Alung, 20 tahun, pemuda yang bekerja sebagai tukang parkir di kawasan Jalan Semeru, Kota Bogor.


TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

1 hari lalu

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
TPN Ganjar-Mahfud Bilang Larangan Pemasangan APK di Angkot Bentuk Ancaman

TPN Ganjar-Mahfud, mengecam tindakan Dishub Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor yang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) di angkot.


Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

1 hari lalu

RA, alias Alung, 20 tahun, tersangka pembunuhan terjadap Fitria Wulandari, 22 tahun, yang mayatnya disimpan di lantai dua ruko kosong di kawasan Semeru, Kota Bogor. Foto: TEMPO/M Sidik Permana
Kronologi Pembunuhan Wanita oleh Pacarnya di Bogor, Pelaku Mengaku karena Kecelakaan

Alung, 20 tahun, tukang parkir di sebuah ruko di Kota Bogor, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Fitria, kekasihnya sendiri


Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

2 hari lalu

Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut memabahas data-data kasus terorisme dan evaluasi tugas fungsi, pola koordinasi dengan instasi lain, serta membahas anggaran penanganan perkara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Tunjuk Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN, Ini Profil dan Harta Kekayaannya

Jokowi tunjuk Irjen Marthinus Hukom sebagai Kepala BNN yang baru. Sebelumnya sebagai Kepala Densus 88 Antiteror Polri. Ini julah harta kekayaannya.


Presiden Jokowi Angkat Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose

2 hari lalu

Kepala Densus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022. Rapat tersebut memabahas data-data kasus terorisme dan evaluasi tugas fungsi, pola koordinasi dengan instasi lain, serta membahas anggaran penanganan perkara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Presiden Jokowi Angkat Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Gantikan Petrus Golose

Jokowi menandatangani Keppres tersebut pada 29 November 2023.


Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

3 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Siswa SMA di Bogor Tewas Dibacok di Pasar Ciampea, Polisi Tangkap 3 Pelajar Sekolah Lain

Kapolres Bogor menyatakan tidak akan membiarkan aksi jago-jagoan dan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


Sedia Payung Jika Mau Hadir Reuni 212, Hujan Diramalkan Turun Merata di Jabodetabek

5 hari lalu

Peserta aksi menggunakan payung saat mengikuti salat Jumat bersama di bawah guyuran hujan dalam aksi damai Bela Islam Jilid III di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2016.  Mereka memenuhi kawasan Monas, bundaran Bundaran Bank Indonesia hingga Jalan Thamrin. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sedia Payung Jika Mau Hadir Reuni 212, Hujan Diramalkan Turun Merata di Jabodetabek

Ramalan cuaca BMKG menunjukkan hujan turun merata dengan intensitas ringan hingga lebat yang disertai petir di Jabodetabek