Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Bakal Lelang Barang Bukti Hasil Korupsi, Ada Handphone Rp 200 Ribuan hingga Motor Rp 10 Juta

image-gnews
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menunjukkan barang bukti uang sitaan hasil TPPU Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal melelang barang bukti hasil korupsi bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman. Belasan barang-barang berupa sepeda motor, sepeda listrik, hingga handphone akan dilelang oleh komisi antirasuah tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. 

"Jenis penawaran closed bidding, dilaksanakan pada Selasa 1 Agustus 2023 pukul 10.25 WIB," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 27 Juli 2023. 

Ali mengatakan, lelang dilakukan melalui alamat domain www.lelang.go.id. "Tempat lelang di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat," kata Ali. 

Irman Gusman merupakan terpidana korupsi suap pengurusan impor gula tahun 2016. Kala itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan Irman terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi. Uang diberikan agar Irman Gusman mengupayakan perusahaan mendapatkan jatah 1.000 ton impor gula dari Perum Bulog Divisi Regional Sumatera Barat. 

Irman bebas sejak 2019 silam, setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman dari Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Peninjauan Kembali (PK). Dalam putusan PK itu, Irman hanya dihukum tiga tahun dari vonis majelis hakim sebelumnya 4,5 tahun. 

Selain Irman, KPK juga bakal melelang barang bukti hasil kejahatan korupsi dari eks Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB; eks Sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe, eks staf pribadi istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih;  Bekas ajudan eks Gubernur Jambi Zumi Zola, Apif Firmansyah; eks Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial; dan terpidana suap pengurusan perkara di KPK, Maskur Husain. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun barang-barang yang menjadi objek lelang meliputi: 

• Satu unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor kendaraan F 5116 OJ dengan nilai limit Rp 10.930.000 dan uang jaminan Rp 4.000.000
• Satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE 88 dengan nomor kendaraan F 4875 TAB dengan nilai limit Rp 9.496.000 dan uang jaminan Rp 3.500.000
• Satu unit sepeda MTB/listrik merk Selis dengan nilai limit Rp 2.588.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000
• Satu unit handphone Samsung SM-F900F dengan nilai limit Rp 6.176.000 dan uang jaminan Rp 2.500.000
• Satu unit handphone Samsung Galaxy S21 Ultra 5G dengan nilai limit Rp 3.276.000 dan uang jaminan Rp 1.500.000
• Satu unit handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 8/256 GB dengan nilai limit Rp 2.363.000 dan uang jaminan Rp 1.000.000.
• Satu unit handphone Oppo Reno 4 F dengan nilai limit Rp 1.382.000 dan uang jaminan Rp 600.000
• Satu unit handphone Oppo Reno 5 F dengan nilai limit Rp 1.844.000 dan uang jaminan Rp 800.000
• Saty unit handphone Samsung Note 10 dengan nilai limit Rp 1.611.000 dan uang jaminan Rp 500.000
• Satu unit handphone Samsung SM-A515F/DSN dengan nilai limit Rp 1.386.000 dan uang jaminan Rp 500.000
• Satu unit handphone Samsung SM-G950FD dengan nilai limit Rp 313.000 dan uang jaminan Rp 125.000
• Satu unit handphone Samsung SM-A217F/DS dengan nilai limit Rp 915.000 dan uang jaminan Rp 350.000
• Satu unit handphone Apple model MN962B/A dengan nilai limit Rp 485.000 dan uang jaminan Rp 150.000
• Satu unit handphone Apple model MQAG2ZP/A dengan nilai limit Rp 867.000 dan uang jaminan Rp 350.000
• Satu unit handphone Blackberry Classic dengan nilai limit Rp 209.000. dan uang jaminan Rp 80.000 

Ali mengatakan, untuk objek lelang berupa handphone disimpan di Gedung Merah Putih KPK RI Jl. HM. Soeharto No.4, RT.1/RW.6, Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan. Sedangkan objek lelang sepeda motor berlokasi di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Jakarta Timur, Jalan Cipinang Jaya Raya No. 37 RT 2 RW 6 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur.

"Calon peserta lelang bisa melihat objek lelang pada Senin 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di lokasi obyek lelang," kata Ali.

Pilihan Editor: Harta Kekayaan Kabasarnas Henri Alfiandi, Punya Rp 10,9 Miliar dan Pesawat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

6 menit lalu

Sebelum membeli iPhone, ada baiknya Anda mengetahui produk iPhone dengan baterai paling awet. Ada yang awet hingga 95 jam untuk streaming audio. Foto: Canva
5 Cara Membersihkan RAM iPhone Supaya HP Tidak Lemot

Cara membersihkan RAM di iPhone agar HP tidak lemot cukup mudah. Cara paling gampang adalah dengan me-restart perangkat. Ikuti panduannya.


Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

2 jam lalu

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat ditemui di kantor Kementerian Sekretaris Negara pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK


Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

3 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

7 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

15 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

20 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah


Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

21 jam lalu

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sidoarjo melakukan aksi unjuk rasa, didepan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 23 April 2024. Dalam aksi damai ini mereka mendesak KPK segera mengusut dan menangkap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.


Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

21 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.


Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

22 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi


KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.