TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
KPK menduga Henri menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dalam waktu dua tahun. Terlepas dari statusnya sebagai tersangka KPK, sebenarnya berapa harta kekayaan yang dimiliki Henri?
Harta kekayaan Henri
Menukil laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, Henri melaporkan harta kekayaannya ke KPK mencapai Rp 10.973.754.000 atau sekitar Rp 10,9 miliar jika dibulatkan. Harta kekayaan itu dia laporkan pada 24 Maret 2023.
Tercatat Henri memiliki lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Nilai harta tidak bergeraknya itu mencapai Rp 4.820.000.000 atau Rp 4,8 miliar.
Sementara untuk alat transportasi, Henri melaporkan memiliki mobil nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp 60 juta, lainnya Fin Komodo IV tahun 2019 senilai Rp 60 juta, mobil Honda CRV tahun 2017 senilai Rp 275 juta, dan pesawat terbang Zenith 750 STOL tahun 2019 senilai Rp 650 juta. Harta bergerak lainnya yang tak dia rinci senilai Rp 452.600.000.
Sementara untuk Kas atau setara kas lainnya senilai Rp 4.056.154.000 atau Rp 4 miliar. Sedangkan harta lainnya senilai Rp 600 juta. Henri melaporkan tak memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya mencapai Rp 10.973.754.000 atau Rp 10,9 miliar.
Tersangka kasus dugaan suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Selain Henri, KPK juga menjerat anak buah Henri, Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto.
Selanjutnya: KPK menduga Henri menerima suap melalui…