TEMPO.CO, Jakarta - Kepala BagianPemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK C1 pada hari ini, Rabu, 26 Juli 2023. Budi Karya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
Selain Budi Karya, penyidik KPK juga memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto. Ali menyatakan keduanya telah hadir.
"Kami mengkonfirmasi dan bahwa betul hari ini KPK memanggil sebagai saksi Menteri Perhubungan dan juga Sekjen Kemenhub, dan keduanya betul sudah hadir di gedung KPK di C1 ini," Kata Ali saat ditemui di Gedung KPK, Rabu, 26 Juli 2023.
Alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung C1
Ali menyatakan Budi Karya telah datang pada pukul 08:30 WIB pagi tadi. Ali pun menjelaskan alasan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK C1 dan bukan Gedung Merah Putih. Menurut Ali, hal itu karena pemeriksaan kali ini di luar jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
Sebelumnya KPK telah memanggil Budi Karya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 14 Juli 2023. Budi Karya tak menghadiri panggilan tersebut dengan alasan meninjau proyek transportasi di luar kota.
Ali Fikri juga mengapresiasi kedatangan para saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK. Dia menilai kehadiran para saksi sangat penting untuk mengungkap peran para tersangka.
"Kami mengapresiasi kedatangan saksi oleh penyidik KPK sehingga lebih jelas dan terang kekuatan para tersangka yg sedang diselidiki oleh KPK," kata Ali.
Kasus korupsi di DJKA
Kasus korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 10 orang di Balai Teknik Perkeretaapiaan (BTP) Kelas I di wilayah Jawa Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Beberapa waktu lalu. Kesepuluh orang itu disebut bermain dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Sepuluh orang tersebut terbagi menjadi dua, yaitu pemberi dan penerima suap. Empat tersangka pemberi suap dalam kasus ini adalah Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat; Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim; dan Vice President PT KA Manajemen Properti Parjono.
Sementara enam orang penerima suap adalah: Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jateng Bernard Hasibuan; Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat.
Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto sudah menjalani sidang dalam kasus ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dion didakwa memberikan suap Rp 18,95 miliar ke Kepala BTP Jateng Putu Sumarjaya dan PPK BTP Jateng, Bernard Hasibuan, untuk merekayasa proyek.
Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat juga sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Dia dituding memberikan suap senilai Rp 2 miliar kepada PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat supaya bisa menggarap proyek pembangunan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.