TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung baru saja menetapkan dua tersangka dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Ketua Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Windu Aji Sutanto sebagai tersangka dalam kasus tindak penambangan liar di kawasan konsensi PT Aneka Tambang.
Menanggapi itu, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, menyebut saat ini Indonesia sedang mengalami darurat penambangan ilegal (illegal mining).
"Belum jelas kabar siapa pelaku ekspor ilegal 5 juta ton nikel ke Cina, kini terbongkar kasus penambangan liar yang melibatkan mantan Ketua Relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Windu Aji Sutanto," kata Mulyanto melalui keterangan persnya, Selasa 25 Juli 2023.
Politikus PKS itu mengatakan, kerugian negara atas kejahatan sumber daya alam ini sangat besar. Sebab, tidak ada pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak-pajak lainnya. Belum lagi kerusakan bagi lingkungan hidup masyarakat.
Terkait hal tersebut, Mulyanto mendesak Presiden Jokowi turun tangan langsung memberantas mafia tambang ilegal dengan memperkuat kelembagaan pengawasan dan penindakannya. Tanpa penegakan hukum mustahil tambang ilegal ini dapar diberantas.
Sebelumnya, Windu Aji Sutanto yang merupakan mantan relawan Presiden Joko Widodo di Jawa Tengah dalam pemilihan presiden 2014 ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tambang ilegal nikel di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Perusahaan Windu Aji, PT Lawu Agung Mining, diduga menambang nikel di konsesi PT Aneka Tambang Tbk tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Sebab, penambangan berada di kawasan hutan yang memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Kerugian negara akibat perkara tambang ilegal di Blok Mendiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.
Pilihan Editor: Periksa Airlangga 12 Jam, Kejagung Dalami soal Kebijakannya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng