TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya meminta penjelasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto perihal kebijakannya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Pemeriksaan terhadap Airlangga itu, kata dia, dari hasil pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada 2021 atas nama terpidana Eks Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan lainnya. Terlebih, tutur Kuntadi, telah terbukti dalam persidangan bahwa langkah-langkah Airlangga saat itu telah menimbulkan kerugian negara.
"Untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, maka kami memandang perlu untuk memeriksa Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian, khususnya terkait dengan tugas dan tanggung jawab beliau dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, dan pemberian fasilitas ekspor CPO," ujar Kuntadi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin malam, 24 Juli 2023.
Soal dugaan keterlibatan Airlangga, Kuntadi mengatakan pihaknya masih harus mendalami fakta-fakta hukum yang terungkap.
"Jadi bukan terlibat, ini masih kami konfirmasi terkait jabatan dan kedudukannya (Airlangga Hartaro)," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam perkara ini. Pasalnya, pemeriksaan terhadap Airlangga hari ini masih berupa penyidikan awal.
"Proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Jadi mari kita tunggu lah, jangan terburu-buru," ucap Kuntadi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam kasus ini, yaitu Musim Mas Group (MMG), Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Kejaksaan Agung akan menelusuri apakah tiga perusahaan tersebut turut menikmati kerugian yang ditimbulkan akibat kebijakan saat itu.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Selanjutnya: Airlangga diperiksa 12 jam