Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sepanjang 2022-2023 BEM Kema Unpad Lakukan 14 Aksi, Terakhir Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri

image-gnews
Mahasiswa BEM Universitas Padjadjaran melakukan aksi unjuk rasa menolak kuliah umum oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 21 Juli 2023. Firli Bahuri batal hadir dan digantikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief. BEM Unpad menyoroti kinerja KPK dibawah komando Firli Bahuri terkait kasus-kasus internal yang terjadi di lembaga KPK sendiri. TEMPO/Prima mulia
Mahasiswa BEM Universitas Padjadjaran melakukan aksi unjuk rasa menolak kuliah umum oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bale Sawala Gedung Rektorat Unpad di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 21 Juli 2023. Firli Bahuri batal hadir dan digantikan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief. BEM Unpad menyoroti kinerja KPK dibawah komando Firli Bahuri terkait kasus-kasus internal yang terjadi di lembaga KPK sendiri. TEMPO/Prima mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa atau BEM Kema Unpad menjadi salah satu Badan Eksekutif Mahasiswa di Indonesia yang kerap melakukan aksi terhadap berbagai persoalan berskala nasional maupun lokal.

Terbaru, BEM Unpad melakukan penolakan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang direncanakan hadir mengisi kuliah umum bertajuk Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia pada 21 Juli 2023 lalu.

Penolakan tersebut bisa dibilang berhasil. Pasalnya, Firli Bahuri kemudian batal hadir untuk mengisi kuliah umum. Menurut Ketua BEM Kema Unpad 2023, Haikal Febrian Syah, tidak datangnya Firli Bahuri menjadi simbol kemenangan aksi BEM Kema Unpad.

“Batalnya Firli Bahuri menginjakkan kaki di tanah Padjadjaran mengindikasikan bahwa dirinya pengecut dan takut akan aksi penolakan yang kami rencanakan,” kata Haikal.

Firli yang batal hadir kemudian diwakilkan oleh Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief. Amir Arief kemudian menjadi sasaran mahasiswa Unpad yang menolak Firli dan mengkritik KPK. DI depan rektorat Unpad selepas mengisi kuliah umum, Amir Arief bertemu dengan mahasiswa dan BEM Unpad. Di sana ia mendengarkan pernyataan aksi dan diberikan policy brief.

“Kami mewakili mahasiswa Unpad menyatakan kecewa karena KPK hari ini seakan-akan tidak sesuai dengan cita-cita reformasi,” ujar Haikal saat berorasi.

Aksi dengan rangkaian tersebut memang kerap dilakukan oleh beberapa mahasiswa, termasuk berbagai aksi yang pernah dilakukan BEM Kema Unpad. Dilansir dari Instagram BEM Kema Unpad, pada periode kepengurusan sebelumnya, yakni sepanjang 2022 - 2023 setidaknya terdapat 14 aksi.

14 Aksi tersebut di antaranya, aksi International Womens Day, aksi Puncak Pengkhianatan Kekuasaan, aksi Tolak RKUHP, aksi Refleksi Kemerdekaan Indonesia, aksi Tolak Kenaikan BBM, aksi Tolak Pengesahan KUHP bermasalah, dan beberapa aksi lain yang berbarengan dengan hari-hari besar, seperti May Day dan seterusnya.

Selain aksi di jalanan, BEM Kema Unpad juga beberapa kali memposting propaganda aksi yang cukup menghebohkan. Hal tersebut pernah dilakukan BEM Kema Unpad ketika merespons dan ikut meramaikan kritik melalui video BEM Universitas Indonesia mengenai Puan Maharani yang digambarkan sebagai tikus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BEM Kema Unpad kemudian turut meramaikan dengan mengunggah video berisi kritik tentang UU Cipta Kerja. Video yang diberi tajuk ‘UU Cipta Kerja: Dinasti Oligarki Semakin Eksis, Rakyat Semakin Tragis’ memiliki visual yang mirip dengan tema-tema di gim fighting. Di dalamnya, terdapat karakter Rakjat melawan ‘Dewan Pembuat Rungkat’.

Karakter rakjat yang beberapa kali melayangkan serangan, akhirnya kalah karena Dewan Pembuat Rungkat telah bersatu dengan Bos Terkuat, yakni Owi dan Puma.

Meskipun sempat ramai, aksi dan kritik video seperti itu biasanya bersifat sementara dan tidak terlalu mengubah keadaan. Hal ini juga sempat disampaikan oleh Dosen Fisip Unpad Mustabsyirotul Ummah.

Dilansir dari laman persma Unpad Pena Budaya, menurut Mustabsyirotul gerakan mahasiswa cenderung elitis yang kemudian hal ini menjadi problem, karena aksi-aksi yang dijalankan mahasiswa tidak akan berpengaruh jika masyarakat lain atau bahkan mahasiswanya tidak memiliki rasa yang sama pada suatu persoalan. Belum lagi terdapat isu ketokohan dan bias gender yang masih mendominasi pergerakan mahasiswa hingga hari ini.

Meskipun begitu, menurut Mustabsyirotul gerakan mahasiswa termasuk aksi yang kerap dilakukan BEM Kema Unpad tidak akan pernah mati. Setidaknya terdapat empat faktor yang membuat gerakan mahasiswa akan tetap relevan.

Pertama, mahasiswa memiliki kecenderungan gagasan baru. Kedua mahasiswa kerap diberi kebebasan berekspresi oleh Universitas, dibanding buruh atau pejabat negeri. Ketiga, adanya tradisi aktivisme politik yang telah tumbuh dalam nadi mahasiswa. Terakhir, akan selalu terdapat mitos bahwa mahasiswa adalah corong masyarakat.

Selain itu, aksi yang dimaksud bukanlah hanya aksi di jalanan. Setiap zaman memiliki aksi sesuai corak dan semangat pada zamannya. Hal ini misalnya dapat dilihat ketika pandemi, aksi banyak dilakukan melalui daring, sebagaimana BEM Kema Unpad pernah lakukan di atas.  

Pilihan Editor: Novel Baswedan Puji BEM Kema Unpad Tolak Kedatangan Ketua KPK Firli Bahuri, Ini Alasannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

1 jam lalu

Sekitar 200 buruh pabrik makanan ringan Sinar Kencana di kawasan Caringin, Bandung, Jawa Barat, memasuki lingkungan pabrik sambil berunjuk rasa menuntut uang pesangon, Jumat (16/3). TEMPO/Prima Mulia
Pesangon untuk Karyawan yang di-PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Pekerja yang diputus hubungan kerjanya (PHK) berhak mendapatkan pesangon. Berikut adalah ketentuannya.


Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

7 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menaker Bahas Putusan MK tentang UU Cipta Kerja: Fokus Terkait Upah Minimum Dulu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierly berkata pemerintah akan fokus pada upah minimum terlebih dahulu dalam tindak lanjut putusan MK terkait UU Cipta Kerja.


Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum: Pasca Putusan MK soal Cipta Kerja, Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tengah menindaklanjuti putusan MK perihal penetapan UMP 2025.


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

22 jam lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

23 jam lalu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Airlangga Hartarto Gelar Rakor Terbatas Bersama 7 Menteri dalam Lingkup Kemenko Perekonomian, Bahas Apa?

Airlangga Hartarto menggelar rakor terbatas bersama 7 menteri di lingkungan Kemenko Perekonomian. Apa hasilnya?


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

2 hari lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.