TEMPO.CO, Jakarta - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan kepada tiga petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo karena berhasil menggagalkan praktik perdagangan ginjal. Para pelaku yang diduga terlibat sindikat perdagangan organ internasional itu ditangkap pada awal Juli 2023.
"Berkat kejelian petugas imigrasi saat proses profiling dan pendalaman permohonan paspor, terduga sindikat perdagangan organ itu bisa segera dicegah aksinya," ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangannya, Ahad, 23 Juli 2023.
Silmy menyebut Ditjen Imigrasi memang kini tengah memperketat proses pembuatan paspor untuk beberapa orang yang masuk kriteria rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengetatan dilakukan agar TPPO dan tindakan ilegal lainnya bisa dicegah sebelum terjadi.
Adapun petugas Kantor Imigrasi Ponorogo yang menerima penghargaan tersebut, yakni Hendro Tri Kusumo Atmojo (35 tahun), Arief Rachmaddan (30), dan Iqbal Aly Noor Said (26). Silmy berharap seluruh petugas imigrasi yang menangani penerbitan paspor mengingat pentingnya peran mereka dalam melindungi keselamatan Warga Negara Indonesia dari kejahatan transnasional.
Pengungkapan sindikat perdagangan ginjal internasional ini terjadi pada 4 Juli 2023. Sebelum ditangkap, petugas lebih dahulu melakukan profiling dan pendalaman terhadap dua warga berinisial MM asal Buduran, Sidoarjo, dan SH asal Tangerang Selatan yang mengaku membuat paspor untuk liburan ke Malaysia. Namun, petugas menangkap gelagat yang mencurigakan dari kedua pria tersebut.
Mereka tidak memberikan keterangan yang meyakinkan dan tidak bisa menunjukkan berkas-berkas yang diminta petugas. Setelah diinterogasi, kedua warga itu mengaku hendak mendonorkan ginjal ke Kamboja. Untuk menuju Kamboja, keduanya diantar tiga orang penyalur yang saat itu menunggu di sekitar Kantor Imigrasi Ponorogo.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menangkap ketiga penyalur yang berada di Jalan Juanda, Kota Ponorogo. Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiga pelaku merupakan warga luar daerah, yakni WI merupakan warga Bogor, AT warga Jakarta dan IS, warga Mojokerto.
Kepolisian Daerah Metro Jaya kemudian melakukan pengembangan atas kasus dan sindikat tersebut. Hasilnya, polisi menangkap 12 pelaku dengan 10 orang merupakan bagian dari sindikat di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 9 dari 10 orang itu merupakan mantan pendonor yang menjual ginjalnya. Sedangkan 2 orang lainnya adalah seorang anggota Polri berpangkat ajun inspektur polisi dua (aipda) inisial M dan petugas imigrasi berinisial A.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku, diketahui sudah ada 31 orang yang diberangkatkan ke Kamboja untuk menjual ginjal sepanjang Mei-Juni 2023. Polisi masih menghitung total transaksi yang diterima pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menuturkan, pelaku TPPO di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekrut korbannya agar mau menjual ginjal melalui media sosial. "Modus operandi merekrut melalui media sosial Facebook, kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," ujar Hengki, seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 20 Juli 2023. Selain lewat media sosial Facebook, kata Hengki, pelaku juga menawarkannya langsung dari mulut ke mulut.
Pilihan Editor: Begini Cara Makelar Jual Beli Ginjal di Kamboja Membohongi Keluarga