TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra yang belum ditemukan meski sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan.
Dito Mahendra saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu sejak ditetapkan tersangka pada 17 April 2023 karena kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut Sigit, saat ini pencarian terus dilakukan di semua tempat yang mengindikasikan keberadaannya. Jajarannya, kata Sigit, juga terus mencari informasi di titik-titik yang menjadi tempat persembunyian Dito baik di dalam maupun di luar negeri.
“Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police-to-police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lain seperti red notice,” kata Sigit kepada awak media, Jumat, 21 Juli 2023.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, memastikan Dito Mahendra masih di Indonesia dan tidak keluar negeri.
Djuhandhani mengatakan yakin Dito masih di dalam perbatasan Indonesia karena aparat menyita paspor dan Dito sudah dicekal. Pun tidak ada data Dito di perlintasan.
“Artinya dia masih ada di Indonesia. Dan kita berupaya semaksimal mungkin untuk mencari,” kata Djuhandhani kepada awak media, Jumat, 21 Juli 2023.
Djuhandhani mengatakan tidak ada kendala dalam pencarian Dito, hanya saja memerlukan waktu. Ia menuturkan telah mencari Dito ke beberapa hotel namun tidak menemukan. Ia juga membantah ada bekingan sehingga Dito belum tertangkap.
Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim sehingga penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO.
Pilihan Editor: Pilot Susi Air Kapten Philips Max Mehrtens Batal Dibebaskan, TPNPB OPM Tersinggung Pernyataan Polri