Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Undang-Undang Cipta Kerja Ciptakan Kemudahan Usaha melalui Kemudahan Perizinan SPP-IRT dan Sertifikat Halal

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Perempuan nelayan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Sumatera Utara mendapat pemahaman baru tentang Sertifikat Produk Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dan Sertifikat Halal.

Ratusan perempuan nelayan tersebut mengikuti workshop bertajuk “Kemudahan Perizinan Berusaha” yang diinisiasi oleh Satgas Undang Undang Cipta Kerja (Satgas UUCK) di Brlawan, Medan, 18 Juli 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas UUCK mengajak kementerian dan lembaga terkait legalitas berusaha diantaranya Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah menjelaskan sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang Undang Cipta Kerja, maka setiap produk yang masuk dan beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi Halal.

Adapun pengurusan sertifikasi Halal terbagi menjadi dua kategori, yakni gratis dan reguler. Sertifikasi Halal berlaku gratis dengan syarat antara lain, segala produk yang menggunakan bahan baku dari produsen yang memiliki sertifikasi Halal. Kemudian semua produk yang bahan bakunya berupa ikan, sayuran, dan buah-buahan.

Dengan demikian, nelayan UMK di Sumut karena menggunakan bahan baku dalam produk olahannya seperti kerupuk ikan, keripik ikan, atau ikan asin, sudah pasti dapat mengurus perizinan sertifikasi Halal secara gratis (self declare).

Sedangkan pengurusan sertifikasi Halal Reguler berarti dikenakan biaya. Persyaratan ini berlaku untuk UMK yang produknya berbahan baku unggas atau daging. “Contohnya baso ikan, itu masuk Sertifikasi Halal Reguler. Biaya sekitar Rp 650 ribu, atau bisa sampai 1,5 hingga 2 juta rupiah,” kata Siti.

Namun, jika bahan baku dari daging atau unggas berasal dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang memiliki sertifikasi Halal, maka UMK dapat mengurusnya sebagai self declare.

Dalam dokumen pengurusan izin sertifikasi Halal, pemohon wajib menulis seluruh bahan baku beserta sertifikasi Halal dari produsen bahan baku tersebut. Karena itu, UMK patut memperhatikan asal bahan baku yang dipakainya.

Hal lain yang patut diketahui pelaku UMK, yakni syarat pengurusan sertifikasi Halal wajib menyertakan NIB serta penyelia halal.

Siti melanjutkan, ada lagi satu faktor penting, bahwa UUCK mempersingkat pengurusan sertifikasi Halal sekitar 12 hari kerja sejak daftar. Patut diketahui bahwa sertifikasi Halal ini berlaku selamanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyederhanaan waktu pengurusan izin dalam UUCK juga diakui Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Sarmauli Purba.

“Dulu pengurusan SPP-IRT cukup lama, sekitar 1-2 bulan. Tapi sekarang, dengan adanya UUCK bisa terbit dalam 1 hari, bahkan hitungan menit asalkan data yang dimasukkan sudah sesuai dengan sistem,” ujar Sarmauli.

Masyarakat patut mengetahui bahwa SPP-IRT hanya berlaku untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang dalam prosesnya menggunakan alat atau mesin manual hingga semi otomatis.

“SPP-IRT ini yang keluarkan izinnya dari pemerintahan daerah seperti kabupaten/kota,” kata Sarmauli.

Sedangkan usaha yang memakai mesin otomatis seperti pabrik besar tidak bisa mengurus SPP-IRT. “Itu mengurus izin edar ke BPOM untuk MD/ML,” ujarnya.

Syarat berikutnya yang patut dipahami oleh UMK, terutama yang memproduksi olahan pangan yakni, SPP-IRT hanya dapat diberlakukan untuk produk pangan dengan masa simpan lebih dari 7 hari.

Adapun olahan pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yakni pangan olahan tertentu, pangan steril komersil, pangan yang diproses dengan pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan.

Untuk contoh kasus di Medan, perempuan nelayan yang menjual ikan asin dengan masa simpan lebih dari 7 hari dapat mengurus SPP-IRT. Walau demikian, untuk produk ikan asin tawar karena masa simpannya sekitar 4 hari tidak dapat mengurus SPP-IRT.

Persyaratan lengkap tentang kelompok pangan yang bisa mendapat SPP-IRT tertuang di Peraturan BPOM NO 22 Tahun 2018.

“Cara mengurus SPP-IRT melalui sppirt.pom.go.id. Pemohon nanti akan mendapat pelatihan bimtek bimbingan pangan, lalu siap-siap menerima tim audit ke sarana produksi. Selain itu, label yang diunggah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Satu lagi, izin SPP-IRT ini berlaku 5 tahun,” tutur Sarmauli. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

9 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Ungkap Dua Tuntutan Buruh Saat May Day

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan dua tuntutan para pekerja di Indonesia pada Hari Buruh Internasional alias May Day.


UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

5 jam lalu

Aktivis Perempuan Mahardhika melakukan aksi peringatan hari buruh sedunia dan 30 tahun Marsinah dibunuh di Patung kuda, Jakarta Pusat, Minggu 7 Mei 2023. Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Perpu Cipta Kerja, usut tuntas kasus Marsinah, stop sistem no work no pay hingga perlindungan bagi pembela HAM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
UU Cipta Kerja, Outsourcing, dan Upah Murah Jadi Sorotan dalam Peringatan Hari Buruh Internasional

Serikat buruh dan pekerja menyoroti soal UU Cipta Kerja, outsourcing, dan upah murah pada peringatan Hari Buruh Internasional 2024. Apa alasannya?


Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

17 jam lalu

Legislator Minta Kapal Ikan Non-Tuna di Pelabuhan Benoa Segera Direlokasi

Komisi VI DPR dukung percepatan pembangunan Bali Maritime Tourism Hub


BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

18 jam lalu

BNPT Apresiasi Partisipasipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.


Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

19 jam lalu

Bamsoet Apresiasi Perkembangan Bisnis Wikinara

Wikinara merupakan perusahaan network marketing terdaftar di Kementrian Perdagangan RI yang fokus dalam pemasaran produk nutrisi, kecantikan dan alat kesehatan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

20 jam lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

20 jam lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

20 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

21 jam lalu

Bupati Kotawaringin Timur Turunkan Tim Telusuri Pelabuhan Batu Bara di Luwuk Bunter

Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menurunkan tim untuk menelusuri pelabuhan batu bara di Desa Luwuk Bunter, Kecamatan Cempaga yang diprotes warga.


Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

22 jam lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.