Saat pertemuan di kos W itu, menurut dia, mereka bertiga melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain secara berlebihan. Hal itu lah yang kemudian membuat Redho meninggal. Endriadi pun enggan merinci seperti apa aktivitas kekerasan yang dimaksud.
Setelah melihat mahasiswa semester empat Fakultas Hukum UMY itu meninggal, menurut Endriadi, para pelaku panik. Muncullah ide untuk menghilangkan jejak dengan memutilasi tubuh Redho.
Sesuai temuan di lima titik lokasi temuan tubuh R, para pelaku memotong antara lain kepala, pergelangan tangan dan kaki korban. Kemudian pelaku juga memotong bagian tubuh korban dan mengulitinya.
"Untuk menghilangkan jejaknya, terutama terhadap pergelangan tangan dan kaki, organ itu direbus dengan tujuan menghilangkan sidik jari korban," kata Endriadi.
Pelaku sempat survei tempat untuk membuang potongan tubuh korban
Sebagian organ yang telah dipotong-potong lebih kecil lantas dimasukkan pelaku ke dalam plastik kecil. Kedua pelaku, menurut Endriadi, sempat beristirahat sejenak. Setelah itu, W mensurvei sejumlah tempat untuk membuang tubuh korban.
Setelah itu W dan RD lantas membuang potongan tubuh korban di lima lokasi. Antara lain kepala korban di Sungai Krasak Sleman. Lalu tulang dan organ dalam korban di Jembatan Kali Nyo, Turi Sleman.
Kemudian di Kali Nyamplung Sleman, tim kepolisian menemukan potongan daging dan organ usus korban. Kemudian di Sungai Nglinting Sedogan, Sleman juga ditemukan potongan daging korban. Kemudian di Desa Ngebong Jalan Magelang Sleman, polisi menemukan handphpne yang setelah diperiksa dipastikan milik korban R.
Setelah selesai membuang tubuh korban seluruhnya, kedua pelaku sempat kembali ke kos W. RD kembali ke Jakarta pada keesokan harinya, Rabu, 13 Juli 2023.
Polda DIY membekuk kedua pelaku pada Sabtu 15 Juli 2023. W dan RD pun dijerat pasal berlapis, diantaranya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman makasimal pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lalu pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Juga pasal 351 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.