Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Desak Jokowi dan DPR Evaluasi Polri Ihwal Penyiksaan Tahanan hingga Tewas

image-gnews
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut mekanisme internal melalui Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak lagi efektif mengusut dugaan kasus penyiksaan tahanan oleh polisi. Isnur mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Polri setelah seorang tahanan berinisial Oki Kristodiawan tewas disiksa selama penahanan Polsek Baturaden, Banyumas, 19 Mei 2023. Oki Kristodiawan ditangkap karena dituduh mencuri motor. 

Namun menurut pengakuan keluarga, Oki Kristodiawan tidak boleh dijenguk di tahanan sampai 20 hari setelah ia ditangkap. Tiba-tiba pada pertengahan Juli 2023, keluarga mendapatkan kabar Oki Kristodiawan telah meninggal. 

Isnur mengatakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas tindakan penyiksaan pada proses penangkapan dan penahanan terhadap Oki Kristodiawan. “Dengan melihat praktik selama ini, mekanisme internal Kepolisian melalui Propam maupun Kompolnas tidak dapat lagi diharapkan untuk menuntut pertanggungjawaban terkait pengusutan dugaan kasus penyiksaan di lingkungan Polri,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Isnur juga meminta Komisi III DPR melalui fungsi pengawasannya untuk memanggil Kapolri dan mengevaluasi kinerja Kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi terhadap Oki Kristodiawan. Isnur menuturkan perlu evaluasi secara menyeluruh kewenangan Kepolisian yang terlalu besar, termasuk audit penggunaan anggaran untuk upaya paksa utamanya penahanan

Selanjutnya, Aliansi mendesak agar Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan. “Pemerintah dan DPR agar segera mengambil langkah konkret melakukan revisi KUHAP guna menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan,” ujar Isnur.

Isnur menegaskan pernyataan Kapolresta Banyumas yang menyampaikan OK meninggal karena disiksa oleh sesama tahanan patut diperiksa kebenarannya. Menurut dia, jangan sampai hal itu menjadi upaya untuk menutupi kesalahan anggota Kepolisian dengan cara menyalahkan sesama tahanan. 

“Karena berdasarkan gambar-gambar yang dikeluarkan oleh LBH Yogyakarta dan YLBHI yang mendampingi OK dan keluarganya, menunjukkan penyiksaan sudah terjadi sejak awal penangkapan oleh anggota Kepolisian,” kata dia.

Selain kasus penyiksaan terhadap korban Oki Kristodiawan yang sudah meramaikan media sosial hingga trending topic di Twitter, baru-baru ini pernyataan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang mendorong kepolisian untuk melakukan tembak di tempat terhadap pelaku begal, juga menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. “Pernyataan tersebut seolah menunjukkan bahwa Pemerintah tidak cukup sensitif terhadap apa yang menimpa Korban Oki Kristodiawan dan juga korban-korban kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian lainnya yang melanggar Hak Asasi Manusia,” kata dia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 LBH Kantor di seluruh Indonesia mencatat dalam kurun waktu 2019-2022 di Jakarta saja, ditemukan 7.632 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang. 394 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 179 harus ditahan. 

Sementara terkait kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing, sepanjang periode 2018-2020 sedikitnya ditemukan 241 kasus dengan 305 korban jiwa, dan dalam satu tahun terakhir YLBHI menangani 10 kasus EJK dengan 10 korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir, YLBHI menangani 12 kasus penyiksaan, termasuk kasus penyiksaan yang terjadi di Banyumas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Data penanganan kasus YLBHI tersebut juga dikonfirmasi oleh hasil pemantauan yang dilakukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),” ujar Isnur.

KontraS mencatat sepanjang Juni 2022 - Mei 2023 setidaknya ditemukan 54 kasus penyiksaan yang mengakibatkan 68 orang luka-luka dan 18 orang tewas. Sebagian besar pelaku dari kasus tersebut adalah anggota Kepolisian, yakni 34 kasus.

Menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, praktik penyiksaan pada proses penangkapan dan penahanan memang mustahil dihilangkan, jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP untuk menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan. 

“Hal ini perlu dilakukan sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini yang terletak pada kewenangan Kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat,” ujar Isnur.

Pasalnya, selama ini penahanan dilakukan oleh aparat Kepolisian dengan begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan Hakim, keputusan menahan atau tidak menahan pascapenangkapan murni penilaian polisi. Bahkan dalam surat perintah penahanan, tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial. 

Isnur memandabg KUHAP ke depan harus diubah untuk memastikan adanya mekanisme yang mewajibkan aparat Kepolisian untuk menghadapkan tersangka kepada Hakim setelah ditangkap.

“Hal ini perlu untuk dilakukan penilaian oleh Hakim mengenai perlu tidaknya dilakukan penahanan sehingga kejadian praktik penyiksaan dalam proses penangkapan dan penahanan dapat diminimalisir,” kata Isnur.

Pilihan Editor: 11 Polisi Diduga Langgar Aturan dalam Kematian Tahanan Polresta Banyumas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

2 jam lalu

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.


Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

3 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 4 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

Cucun mengatakan nama-nama menteri kabinet Prabowo kemungkinan akan diumumkan setelah pelantikan presiden.


Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

4 jam lalu

Ketua DPR RI 2024-2029 Puan Maharani (tengah) memegang palu sidang bersama Wakil Ketua DPR RI 2024-2029 Adies Kadir (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan), Saan Mustopa (kiri), dan Cucun Ahmad Syamsurizal (kanan) foto bersama usai diambil sumpah jabatannya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat Paripurna tersebut menetapkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI periode 2024-2029 dan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.


Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

5 jam lalu

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo (tengah) ditemani Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat HUT TNI ke 79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Presiden Jokowi Bertolak ke IKN, Hadiri Nusantara TNI Fun Run

Presiden Jokowi bertolak menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada Sabtu, 5 Oktober 2024.


Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Panglima TNI Agus Subiyanto menginspeksi pasukan saat Hari Ulang Tahun TNI ke-79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. Peringatan HUT TNI diawali dengan atraksi dari prajurit TNI berupa manuver pesawat hingga demonstrasi pertempuran darat. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Harap TNI Berbenah di Tengah Ancaman Siber dan Memanasnya Tensi Geopolitik

Presiden Jokowi mengingatkan tantangan global dan kesiapsiagaan bagi TNI.


Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

8 jam lalu

Pakar IT Roy Suryo hadir dalam kegiatan silaturahmi antar tokoh dan elemen perubahanan di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024.  Dengan begitu, kejahatan politik yang dipraktikkan oleh penguasa saat ini tidak terjadi lagi. TEMPO/Subekti.
Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Mengaku Belum Ada Panggilan

Roy Suryo justru senang dilaporkan ke polisi karena tindakan itu bisa memperjelas siapa sesungguhnya pemilik akun Fufufafa.


Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

9 jam lalu

Kedatangan Presiden RI Joko Widodo (tengah) ditemani Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Wakil Presiden RI Maruf Amin, Presiden terpilih sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, saat HUT TNI ke 79 di Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Jokowi Mengaku Tak Urus Kabinet Prabowo-Gibran: Hak Prerogatif Presiden

Jokowi menegaskan bahwa pembahasan mengenai kabinet adalah hak prerogatif dari presiden terpilih.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

9 jam lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Ancam Geruduk Bareskrim Jika Lambat Memproses Roy Suryo

Pasukan Bawah Tanah Jokowi melaporkan Roy Suryo karena menyebut Fufufafa 99 persen adalah Gibran.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

9 jam lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

11 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat memeriksa pasukan dalam rangka peringatan HUT ke-79 TNI. Presiden akan menjadi inspektur upacara sekaligus momen terakhir memimpin upacara TNI sebelum lengser pada 20 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Di HUT ke-79 TNI, Jokowi Ucapkan Terima Kasih Khusus untuk Prabowo

Di akhir masa jabatan sebagai presiden, Jokowi turut menyampaikan terima kasih kepada prajurit TNI.