Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

YLBHI Desak Jokowi dan DPR Evaluasi Polri Ihwal Penyiksaan Tahanan hingga Tewas

image-gnews
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyampaikan orasi saat menggelar konferensi pers di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Minggu, 26 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut sejumlah organisasi pelajar pemuda mahasiswa, aliansi buruh, dan gerakan Rakyat menuntut Presiden dan DPR Batalkan UU Cipta Kerja Inkonstitusional. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyebut mekanisme internal melalui Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak lagi efektif mengusut dugaan kasus penyiksaan tahanan oleh polisi. Isnur mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Polri setelah seorang tahanan berinisial Oki Kristodiawan tewas disiksa selama penahanan Polsek Baturaden, Banyumas, 19 Mei 2023. Oki Kristodiawan ditangkap karena dituduh mencuri motor. 

Namun menurut pengakuan keluarga, Oki Kristodiawan tidak boleh dijenguk di tahanan sampai 20 hari setelah ia ditangkap. Tiba-tiba pada pertengahan Juli 2023, keluarga mendapatkan kabar Oki Kristodiawan telah meninggal. 

Isnur mengatakan Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengusut tuntas tindakan penyiksaan pada proses penangkapan dan penahanan terhadap Oki Kristodiawan. “Dengan melihat praktik selama ini, mekanisme internal Kepolisian melalui Propam maupun Kompolnas tidak dapat lagi diharapkan untuk menuntut pertanggungjawaban terkait pengusutan dugaan kasus penyiksaan di lingkungan Polri,” kata Isnur dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Juli 2023.

Isnur juga meminta Komisi III DPR melalui fungsi pengawasannya untuk memanggil Kapolri dan mengevaluasi kinerja Kepolisian terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi terhadap Oki Kristodiawan. Isnur menuturkan perlu evaluasi secara menyeluruh kewenangan Kepolisian yang terlalu besar, termasuk audit penggunaan anggaran untuk upaya paksa utamanya penahanan

Selanjutnya, Aliansi mendesak agar Pemerintah dan DPR segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention against Torture (OPCAT) untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat penahanan yang menjadi ruang terjadinya penyiksaan. “Pemerintah dan DPR agar segera mengambil langkah konkret melakukan revisi KUHAP guna menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan,” ujar Isnur.

Isnur menegaskan pernyataan Kapolresta Banyumas yang menyampaikan OK meninggal karena disiksa oleh sesama tahanan patut diperiksa kebenarannya. Menurut dia, jangan sampai hal itu menjadi upaya untuk menutupi kesalahan anggota Kepolisian dengan cara menyalahkan sesama tahanan. 

“Karena berdasarkan gambar-gambar yang dikeluarkan oleh LBH Yogyakarta dan YLBHI yang mendampingi OK dan keluarganya, menunjukkan penyiksaan sudah terjadi sejak awal penangkapan oleh anggota Kepolisian,” kata dia.

Selain kasus penyiksaan terhadap korban Oki Kristodiawan yang sudah meramaikan media sosial hingga trending topic di Twitter, baru-baru ini pernyataan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, yang mendorong kepolisian untuk melakukan tembak di tempat terhadap pelaku begal, juga menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. “Pernyataan tersebut seolah menunjukkan bahwa Pemerintah tidak cukup sensitif terhadap apa yang menimpa Korban Oki Kristodiawan dan juga korban-korban kesewenang-wenangan Aparat Kepolisian lainnya yang melanggar Hak Asasi Manusia,” kata dia.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama 18 LBH Kantor di seluruh Indonesia mencatat dalam kurun waktu 2019-2022 di Jakarta saja, ditemukan 7.632 orang menjadi korban penangkapan sewenang-wenang. 394 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan 179 harus ditahan. 

Sementara terkait kasus pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing, sepanjang periode 2018-2020 sedikitnya ditemukan 241 kasus dengan 305 korban jiwa, dan dalam satu tahun terakhir YLBHI menangani 10 kasus EJK dengan 10 korban jiwa. Dalam dua tahun terakhir, YLBHI menangani 12 kasus penyiksaan, termasuk kasus penyiksaan yang terjadi di Banyumas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Data penanganan kasus YLBHI tersebut juga dikonfirmasi oleh hasil pemantauan yang dilakukan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS),” ujar Isnur.

KontraS mencatat sepanjang Juni 2022 - Mei 2023 setidaknya ditemukan 54 kasus penyiksaan yang mengakibatkan 68 orang luka-luka dan 18 orang tewas. Sebagian besar pelaku dari kasus tersebut adalah anggota Kepolisian, yakni 34 kasus.

Menurut Aliansi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, praktik penyiksaan pada proses penangkapan dan penahanan memang mustahil dihilangkan, jika tidak ada perubahan mendasar melalui revisi KUHAP untuk menghadirkan pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiny) dalam proses penangkapan dan penahanan. 

“Hal ini perlu dilakukan sebagai usaha untuk mengakhiri akar penyebab masalah ini yang terletak pada kewenangan Kepolisian yang begitu besar untuk melakukan penangkapan dan penahanan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat,” ujar Isnur.

Pasalnya, selama ini penahanan dilakukan oleh aparat Kepolisian dengan begitu mudah, tidak ada kewajiban menghadirkan tersangka ke depan Hakim, keputusan menahan atau tidak menahan pascapenangkapan murni penilaian polisi. Bahkan dalam surat perintah penahanan, tidak ada kewajiban menguraikan alasan penahanan secara substansial. 

Isnur memandabg KUHAP ke depan harus diubah untuk memastikan adanya mekanisme yang mewajibkan aparat Kepolisian untuk menghadapkan tersangka kepada Hakim setelah ditangkap.

“Hal ini perlu untuk dilakukan penilaian oleh Hakim mengenai perlu tidaknya dilakukan penahanan sehingga kejadian praktik penyiksaan dalam proses penangkapan dan penahanan dapat diminimalisir,” kata Isnur.

Pilihan Editor: 11 Polisi Diduga Langgar Aturan dalam Kematian Tahanan Polresta Banyumas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

5 jam lalu

Pasangan Bakal Calon Gubernur Sumatera Selatan dan Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kiri)-Cik Ujang (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pendaftaran di KPU Sumatera Selatan, Palembang, Selasa 27 Agustus 2024. Herman Deru-Cik Ujang resmi mendaftarkan diri ke KPU Sumatera Selatan dengan diusung Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKS, Perindo, PBB dan PSI. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Sowan ke Jokowi di Solo, Cagub Sumsel Herman Deru Sebut Dititipi Pesan Jangan Ubah yang Sudah Baik

Jokowi menerima cagub Sumsel Herman Deru di kediamannya di Solo hari ini. Herman Deru mengaku mendapat arahan dari Jokowi.


Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

6 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Serba-serbi FPI dalam Reuni Aksi 411, Tiga Tuntutan Dibacakan Menantu Rizieq Shihab

Tiga tuntutan FPI dalam Reuni Aksi 411 dibacakan menantu Rizieq Shihab, Muhammad bin Husein Alatas.


Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

7 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat kepada Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan usai acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Negara, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
Kata Ketua Kompolnas Mengenai Peningkatan Profesionalitas Polri

Ketua Kompolnas: Polri perlu didukung dalam profesionalismenya sesuai dengan rencana strategis Polri dan dalam koridor program prioritas pemerintah


FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

8 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
FPI Yakin Fufufafa adalah Gibran, Tuntut Pemakzulan Wakil Presiden dalam Reuni Aksi 411

FPI percaya dengan klaim Roy Suryo bahwa Fufufafa 99,99% milik Gibran Rakabuming Raka.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

8 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

8 jam lalu

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 5 November 2024. ANTARA/Andi Firdaus
Kejar Penyelesaian Pembangunan IKN, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono Incar Peluang Investasi

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menuturkan sebagian besar investor menyasar wilayah II IKN di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan.


Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

8 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kanan) dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut membahas rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri Nusron Wahid Janji Selesaikan Konflik Agraria secara Humanis

Menteri Nusron Wahid berjanji akan menyelesaikan konflik agraria secara humanis. Menggunakan pendekatan kemanusiaan.


Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

8 jam lalu

Ilustrasi suasana belajar mahasiswa di kampus. Pixabay
Dosen Curhat Rendahnya Kesejahteraan ke DPR: Kami Digaji di Bawah Rp 3 Juta

Minimnya perhatian terhadap kesejahteraan dosen tersebut, kata Dhia, berbanding terbalik dengan tuntutan kerja yang mereka lakukan.


Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

9 jam lalu

Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono jadi Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Dilantik di Istana Negara oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pernyataan Basuki Hadimuljono Usai Dilantik Prabowo sebagai Kepala OIKN

Kepala OIKN Basuki Hadimuljono mengatakan, ia tetap berkoordinasi dengan Jokowi mengenai proyek IKN.


Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

9 jam lalu

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi ketika menyampaikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, usai pelantikan menteri Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto, Senin, 21 Oktober 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Respons Budi Arie Soal Judi Online yang Jerat Eks Anak Buahnya di Komdigi: Fokus Koperasi dan Rakyat

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi emoh menjawab soal eks anak buahnya yang diduga terlibat lindungi situs judi online.