TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak 11 personel polisi diduga melanggar aturan dalam kasus meninggalnya tahanan Kepolisian Resor Kota Banyumas (Polresta Banyumas). Oki Kristodiawan meninggal setelah ditangkap polisi pada 17 Mei 2023 dan jenazahnya diserahkan kepada keluarga 16 hari kemudian.
Keluarga telah melaporkan meninggalnya Oki ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng). "Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Iqbal Alqudusy, Ahad, 16 Juli 2023.
Dia menjelaskan, tiga di antara personel polisi tersebut diduga melanggar disiplin profesi. "Karena lalai dalam tugas menjaga tahanan," kata Iqbal.
Kemudian, delapan personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses penangkapan Oki. "Dan mereka ini yang berpotensi pidana," ujarnya. "Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana."
Selain personel polisi, kasus ini juga menyeret 10 tahanan lain sebagai tersangka. Proses penyidikan terhadap mereka kini menunggu keputusan kejaksaan.
Oki diduga meninggal dua pekan sebelum polisi memberi tahu keluarga. Keluarga mengetahui Oki meninggal pada 2 Juni 2023 setelah ditangkap polisi pada 17 Mei 2023.
Berdasarkan salinan rekam medis yang Tempo peroleh, Oki dirawat di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah Margono Soekarjo Purwokerto pada 18 Mei 2023 pukul 21.47. Diagnosanya tertulis "cos."
Keesokan harinya, pada 19 Mei 2023 pukul 04.47 diagnosa Oki berubah menjadi tanda strip. Pada pemeriksaan pukul 06.21 di hari yang sama diagnosanya berubah tanda silang. Diagnosa terakhir itu divalidasi pada 06.44.
Setelah itu keluarga tak menerima catatan kesehatan Oki. Polisi baru memberi tahu keluarga bahwa Oki dirawat di RSUD Margono pada 2 Juni 2023. Ketika datang, polisi menyebut Oki sedang kritis dan dirawat di rumah sakit. Namun, dalam perjalanan menuju rumah sakit polisi mengubah informasinya dan menyebut Oki telah meninggal.
Keluarga meminta, rekam medis sejak 20 Mei sampai 2 Juni 2023. Selama periode tersebut, menurut keluarga, Oki dirawat di Ruang Asoka RSUD Margono. "Kami menuntut surat perawatan selama 14 hari di Ruang Asoka. Kalau tidak ada, keluarga punya keyakinan meninggal pada 19 mei 2023," kata Purwoko, sepupu Oki.
Jasad Oki telah diautopsi pada 8 Juni 2023 atau enam hari setelah dimakamkan. Namun, sampai saat ini kelurga belum menerima hasil otopsi tersebut. "Hasilnya belum ada sampai hari ini," ujar dia.
Rekaman video penangkapan yang Tempo peroleh, Oki ditangkap dalam kondisi sehat. Dia ditangkap oleh aparat berpakaian sipil kemudian tangan diringkus menggunakan borgol kabel ties.
Dalam tayangan kerja sama antara kepolisian dan televisi swasta, Oki dibawa dalam mobil. Oki duduk di kabin paling belakang. Tubuhnya nampak belum terdapat luka. Namun, dalam tayangan lainnya dia telah terluka. Kini, video tersebut telah dihapus.
Dokumentasi foto jasad Oki yang dimiliki keluarga memperlihatkan luka di badannya. Luka-luka tersebut seperti bekas sayatan dan benturan benda tajam. Antara lain terdapat di punggung, tangan, dan kaki.
Pilihan Editor: Pemuda Tewas Setelah Ditangkap Polresta Banyumas, Keluarga Buat Aduan ke Polda Jawa Tengah