Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Indikasi Salahgunakan Dana Pendidikan, Panji Gumilang: Terlalu Kecil Kalau Korupsi Dana BOS

image-gnews
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. YouTube/Al-Zaytun Official
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang angkat suara soal pemblokiran ratusan rekeningnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Panji Gumilang juga menyangkal pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa ia menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS). “Lha ini dana pendidikan, bukan dikorupsi. Siapa yang korupsi? Wong APBN juga enggak masuk kecuali BOS. Terlalu kecil kalau korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,” ujar Panji Gumilang dalam tayangan YouTube Al Zaytun yang diunggah pada Sabtu, 15 Juli 2023.

Panji Gumilang meminta pemerintah untuk tidak mengganggu yayasan pendidikannya. “Kok dikuyo-kuyo dana pendidikan. Jangan, Mas, dikuyo-kuyo. Dulur tuo ini malati. Saudara tua ini malati kalau dikuyo-kuyo. Syekh kan lebih tua dari mengumumkan itu,” kata Panji Gumilang.

Panji Gumilang juga mengaku kaget saat PPATK memblokir ratusan rekeningnya. Sebab, ia merasa tidak memegang rekening, apalagi kartu ATM.

Dia juga mengklarifikasi ihwal tanahnya yang ratusan ribu hektare. Panji Gumilang mengatakan rumahnya di pinggiran Jakarta Selatan yang disebut orang-orang luasnya mencapai ribuan hektare itu merupakan guest house Al Zaytun. “Karena mereka tidak tanya ke mari, terus mengumbar omongan, siapa orang yang kebanyakan omong, ada saja salahnya,” ucap Panji Gumilang.

Ia mengklaim begitulah cara mengelola dana yayasan pendidikan supaya menguntungkan. “Cara menggunakan uang seperti ini. Ini swasta. Yang penting dana yang masuk digunakan, menguntungkan. Cara agar tidak korupsi di kampus ini. Begitulah caranya,” kata Panji Gumilang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Panji Gumilang juga menyinggung soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 300-an triliun. “Kita yang enggak tahu keuangan, apa iya negara selesai dengan sendirinya? Yang begini jangan ada di Indonesia,” ujarnya. Ia pun meminta negara untuk tidak pilih kasih dalam menangani kasus. “Jangan pilih kasih. Ini Pendidikan swasta. Untuk apa kita mendidik ini? Untuk Indonesia raya. Mbok yo ojo dikuyo-kuyo. Lek pengen takon, takon. Diundang ke Bareskrim, datang. Enggak pernah ngeles,” ucap Panji Gumilang.

Sebelumnya PPATK memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang. Panji Gumilang sendiri memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.

Sumber duit Panji Gumilang diduga dari penipuan, penyumbang yayasan, serta ada yang terkait dengan Negara Islam Indonesia (NII). Uang yayasan juga dipakai secara pribadi oleh Panji Gumilang. Panji Gumilang terafiliasi dengan enam badan hukum di antaranya Yayasan Pesantren Indonesia, Jammas, Jamaah Kabatullah Indonesia, CV Parikesit Teljava, dan lainnya. 

Dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang ditengarai menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi. Kekayaan Yayasan berupa dana dari masyarakat dialihkan ke rekening milik Abdussalam Panji Gumilang, dan selanjutnya digunakan untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Panji Gumilang dalam beberapa transaksi, menerima dana masuk yang berasal dari Yayasan di lingkungan Al Zaytun, berupa transaksi transfer maupun tunai. Panji Gumilang kemudian menggunakan dana ini untuk transaksi pembelian tanah.

Pilihan Editor: Kasus Panji Gumilang Diminta Tetap Diusut Meski Mahfud MD Nyatakan Tak Bubarkan Al Zaytun

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

23 jam lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Kata Wamen Nezar Patria soal Peranan dan Jabatan Pegawai Komdigi yang Diduga Terlibat Judi Online

Wamen Komdigi Nezar Patria menyebut pegawainya yang menjadi tersangka kasus dugaan judi online selama ini bertugas mengawasi konten negatif.


Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

1 hari lalu

Artis Sandra Dewi (kiri), kembali memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk suaminya terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Harvey menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang sebesar Rp.420 miliar dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala PPATK Sebut Harvey Moeis Diduga Gunakan Modus Mingling untuk Samarkan Hasil Korupsi, Ini Maksudnya

Eks Kepala PPATK Yunus Husein, menyatakan Harvey Moeis menggunakan modus mingling untuk menyamarkan hasil korupsi, apa itu mingling?


Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

3 hari lalu

Ketua Pansus Hak Angket Haji Nusron Wahid saat mengikuti rapat perdana Pansus Haji di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. DPR RI menggelar rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji dan menetapkan Nusron Wahid sebagai Ketua Pansus Haji, serta Wakil Ketua Diah Pitaloka (PDIP), Marwan Dasopang (PKB), dan Ledia Hanifa (PKB). TEMPO/M Taufan Rengganis
Temui Jaksa Agung Bahas Langkah Strategis, Nusron Wahid: Zero Toleransi bagi Mafia Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bertandang ke Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 31 Oktober 2024.


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

4 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

5 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.


Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

8 hari lalu

Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Pn-Surabayakota.go.id
Sosok Dadi Rachmadi, Ketua PN Surabaya Disorot karena Pernah Puji dan Bela Erintuah Damanik dkk Vonis Bebas Ronald Tannur

Kini, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi disorot publik karena sebelumnya membela dan memuji Erintuah Damanik dkk yang bebaskan Ronald Tannur.


KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

10 hari lalu

KLa Project menggelar syukuran dengan prosesi potong tumpeng sebelum konser 'Aeternity' yang menandai 36 tahun kiprah mereka di industri musik Tanah Air pada Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KLa Project Potong Tumpeng Menjelang Konser, Ada Mahfud MD hingga Yenny Wahid

Sebelum manggung, KLa Project menggelar syukuran potong tumpeng bersama beberapa tokoh.


ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

11 hari lalu

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, memberikan keterangan setelah membuat laporan ke Pengaduan Masyarakat KPK, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 September 2024. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam dua proyek pengadaan Pepper Projectile Launcher (alat pelontar gas air mata) di Polri dari APBN tahun 2022 senilai Rp49,8 miliar dan program APBN SLOG Polri tahun 2023 senilai Rp49,9 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Meragukan Komitmen Prabowo Memberantas Korupsi

ICW menilai Prabowo telah melewatkan langkah nyata komitmen antikorupsi yang dimulai sejak awal proses pemilihan kabinet ini.


Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

11 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Apresiasi Kejaksaan Atas Pengungkapan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Vonis Ronald Tannur

Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan yang telah melakukan OTT tiga hakim PN Surabaya dalam kasus suap penanganan perkara Ronald Tannur.