Menurut Syahril penolakan terhadap RUU Kesehatan hanya didasarkan pada kabar bohong yang beredar di WhatsApp (WA) Group serta provokasi dari pihak-pihak tertentu. Padahal RUU Kesehatan, kata dia, disusun untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses dokter dan mendapatkan pengobatan dan layanan kesehatan yang murah.
Sebagai contoh, tutur dia, salah satu isu yang dihembuskan para guru besar terkait terminologi dan waktu aborsi. "Padahal masalah aborsi sudah diatur dalam UU KUHP yang baru dan RUU Kesehatan hanya mengikuti apa yang sudah ada di UU KUHP agar tidak bertentangan. Isu lain yang salah kaprah terkait kebijakan genomik," katanya.
Syahril berujar pengobatan presisi secara genomik sudah umum di negara lain. Bahkan Indonesia sudah jauh ketinggalan.
"Malaysia dan Thailand sudah memulainya lebih dari lima tahun lalu. Kenapa guru besar ini keberatan dengan ilmu baru ini?” kata dia.
M JULNIS FIRMANSYAH | TIKA AYU
Pilihan Editor: Sederet Temuan PPATK dalam Kasus Panji Gumilang: Punya 256 Rekening hingga Transaksi RP 15 Triliun Lebih