INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad menegaskan penguatan Lembaga Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sulit untuk diwujudkan.
Masih banyak masalah yang menghambat wacana perubahan UUD NRI Tahun 1945. Bahkan, Presiden Joko Widodo sempat mengungkap keberatannya terkait rencana amandemen, minimal selama masa pemerintahannya. Meskipun begitu, Presiden juga setuju perlunya penguatan terhadap DPD.
Disisi lain, DPD mengehendaki adanya peningkatan peran dan fungsi dalam memperjuangkan aspirasi daerah. Dewan Perwakilan daerah juga berharap menjadi lembaga negara yang lebih berwibawa, khususnya saat berada di daerah. Karena itu, muncul ide untuk melakukan penguatan DPD tanpa melakukan amandemen terhadap konstitusi.
Karena penguatan lembaga DPD sulit jika harus mengubah UUD NRI 1945, maka digelar Focus Group Discussion dengan tema “Penguatan Lembaga Negara DPD RI Tanpa Mengubah UUD NRI Tahun 1945” di Ruang GBHN Gedung Nusantara V Komplek MPR DPR dan DPD RI, Kamis, 13 Juli 2023.
“Kita berkumpul di sini untuk mendengar masukan dari semua yang hadir agar bisa kita rumuskan, dan tawarkan sebagai sebuah solusi,” kata Fadel.
FGD ini menghadirkan narasumber tunggal, Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Benediktus Hestu Cipto handoyo. Adapun anggota DPD yang menjadi pendamping yakni Ahmad Kanedi, Angelius Wake Kako, Djafar Alkatiri, Habib Ali Alwi, Matheus Stefi Pasimanjeku, serta Mamberop Y Rumakiek.
Menurut Fadel, salah satu kewenangan yang bisa digunakan untuk memperkuat fungsi dan tugas DPD adalah keterlibatan anggota DPD dalam pengurusan dana transfer daerah yang nilainya mencapai Rp. 800 triliun, serta dana bagi hasil yang selama ini kurang mendapat perhatian anggota DPD.
“Dulu, waktu Ketua DPD di pegang Pak Ginandjar Kartasasmita kita sering mengundang seluruh gubernur untuk bertemu dan membicarakan masalah-masalah yang ada di daerah, untuk diteruskan ke pemerintah. Ini juga bisa kita lakukan untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah,” kata Fadel.
Senada, Benediktus Hestu Cipto handoyo menyampaikan, penguatan Lembaga DPD tidak melulu harus dilakukan melalui amandemen UUD. Apalagi, dibanding negara-negara lain di dunia, fungsi dan tugas DPD relatif lebih kuat. Karena itu pilihan penguatan Lembaga DPD tanpa amandemen adalah sesuatu yang bijaksana.
“Saat ini, antara DPR dan DPD sudah terjalin relasi, partnership dan kolaborasi cukup baik. Tinggal, bagaimana internal DPD menentukan akar masalah dan menemukan bagian mana yang sudah baik dan mana yang belum. Kalau kita mau konsentrasi saja ke dana transfer daerah, dana bagi hasil, dan dana perimbangan daerah misalnya, itu bisa membuat keberadaan DPD semakin diperhitungkan,” tuturnya.
Apalagi, Benediktus melanjutkan, putusan MK No 92/PUU-X/2012 memberi ruang yang cukup kepada DPD agar bisa terlibat seperti DPR. Hanya saja, putusan tersebut belum dilaksanakan sampai sekarang, dan akhirnya membuat fungsi serta peran DPD terkesan tidak berubah, bahkan dipandang sebelah mata. (*)