Hasbi diduga jadi makelar perkara
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara KSP Intidana di MA. Dalam kasus ini, KPK telah menjerat sejumlah pihak, seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut. Ia ditetapkan tersangka bersama pihak swasta bernama Dadan Tri Yudianto. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Hasbi dan Dadan disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno. Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.
Menurut KPK, pada periode Maret 2022 - September 2022 terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka pada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp 11,2 miliar.
Pengacara Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara di MA. Maqdir mengklaim tidak ada saksi di persidangan yang menyatakan bahwa Hasbi menerima uang terkait pengurusan perkara KSP Intidana.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA
Pilihan Editor: Breaking News: KPK Tahan Sekretaris MA Hasbi Hasan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.