TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan terus menggeber kinerjanya. Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU, Sugeng Purnomo, mengatakan sejak keluarnya Laporan Hasil Analisa dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA-LHP) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada April 2023, pihaknya telah menggelar rapat sekitar 15 kali.
"Baik itu rapat di internal Satgas, rapat antara Satgas dan tim ahli dan juga tim pokja, maupun satgas pelaksana bertemu dengan tim teknis dari kementerian dan lembaga dalam hal ini teman-teman dari Kemenkeu, Kejaksaan, maupun dari Kepolisian," kata Sugeng saat konferensi pers di Gedung PPATK, Senin 10 Juli 2023.
Selain itu, kata Sugeng, Satgas TPPU juga sudah berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan dokumen yang telah diterbitkan oleh PPATK sudah diserahkan dan sudah ditindaklanjuti. "Sebagaimana kita ketahui KPK juga sudah bergerak dan memang ada supporting yang diberikan oleh satgas, harapannya bisa mendorong penyelesaian dari permasalahan yang ada," kata Sugeng.
Sugeng menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah membuktikan kinerja dengan adanya penerimaan negara dari tax amnesty, kemudian proses hukum yang sudah dilakukan termasuk adanya penjatuhan hukuman disiplin yang dilakukan oleh satuan kepatuhan di lingkup Ditjen Pajak. "Di samping itu masih berproses juga kegiatan audit yang dilakukan terkait dengan-dugaan adanya pelanggaran UU Perpajakan, ini masih berproses," kata Sugeng.
Sementara untuk Dirjen Bea dan Cukai, kata Sugeng, pihaknya telah menerima adanya putusan pengadilan yang menghukum terdakwa TPPU. "Satgas akan terus mengawal penyelesaian dari seluruh LHA-LHP maupun informasi yang sudah diserahkan baik kepada jajaran Kemenkeu maupun lembaga penegak hukum," kata Sugeng.
Sugeng dan kawan-kawan ditargetkan menyelesaikan LHA-LHP dari PPATK hingga akhir 2023. "Tapi kalau misalnya sampai akhir tahun ini, belum selesai, ya kami akan membuat rekomendasi untuk dipertimbangkan diberikan perpanjangan," kata Sugeng.
Satgas TPPU untuk mengusut tuntas dugaan pencucian uang senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan ini dibentuk oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Satgas tersebut berfungsi melakukan supervisi dan evaluasi atas penanganan Laporan Hasil Analisis (LHA), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan informasi yang berkaitan dengan dugaan TPPU.
Dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan itu terbongkar setelah heboh kasus kekayaan mencurigakan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. PPATK awalnya menyebutkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan Rafael dengan total nilai Rp 500 miliar.
Setelah itu, Mahfud MD menyatakan terdapat transaksi mencurigakan yang dicurigai sebagai TPPU di Kementerian Keuangan dengan total nilai Rp 349 triliun. Sebagian dari transaksi mencurigakan itu diduga terkait dengan perpajakan dan bea cukai.