TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih melekat kuat di ingatan masyarakat. Anggota polisi itu dieksekusi atasannya, Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Pada, 8 Juli 2023, peristiwa pembunuhan itu genap berlalu setahun.
Kabar kematian Brigadir J diketahui publik setelah Polri membuat pengumuman pada 11 Juli 2022. Saat itu Polri menyatakan Brigadir J tewas gara-gara baku tembak dengan Richard Eliezer alias Bharada E. Keduanya merupakan sama-sama ajudan Ferdy Sambo. Kejadian tersebut berlaku di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu, yakni di Duren Tiga Pancoran, Jumat 8 Juli 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan awal mula peristiwa baku tembak sesama polisi ini. Brigadir J dilaporkan memasuki kamar pribadi Ferdy Sambo, di mana pada saat istri Kadiv Propam itu, Putri Candrawathi sedang istirahat. Dia disebut melakukan pelecehan terhadap Putri. Putri pun berteriak minta tolong.
“Update kasus penembakan yang terjadi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 seperti yang saya jelaskan tadi, yaitu terjadi ketika Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, di mana pada saat istri Kadiv Propam sedang istirahat,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Senin, 11 Juli 2022.
Karena panik, Brigadir J lantas berlari keluar kamar. Bharada E yang saat itu berada di lantai 2 bergegas memeriksa. Saat menuruni tangga, dia mendapati Brigadir J keluar dari kamar Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya ada apa kepada Brigadir J. Namun pertanyaan itu dibalas dengan tembakan. Akibat tembakan tersebut, terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
“Mendengar teriakan dari ibu, maka Bharada E yang saat itu, berada di lantai atas. Menghampiri dari atas tangga yang jaraknya dari Brigadir J itu kurang lebih 10 meter. Bertanya ada apa, tetapi direspons dengan tembakan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan, saat kejadian Kadiv Propam tidak ada di rumah. Istri Ferdy Sambo menelepon dan setelah beberapa saat, Kadiv Propam datang yang selanjutnya menghubungi Kapolres Jaksel untuk dilakukan olah TKP. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi dan alat bukti di TKP, ada 7 proyektil yang ditembakkan Brigadir J dan 5 proyektil yang dikeluarkan Bharada E.
Jenazah Brigadir J dibawa pulang ke kampung halamannya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada 9 Juli 2022. Saat itu keluarga ingin melihat untuk terakhir kali jenazah Brigadir Yosua. Namun polisi sempat melarangnya. Akhirnya keluarga diperbolehkan melihat jenazah anggota Brimob itu. Di situlah keluarga melihat beberapa kejanggalan dari luka yang ada di tubuh Brigadir J.
Menurut pihak keluarga Brigadir J, terdapat sejumlah luka sayatan di tubuh mendiang yang diduga berasal dari senjata tajam. Selain itu, terdapat luka tembak di beberapa tempat. Yaitu di antaranya di leher, dada, dan tangan. Dua ruas jari Brigadir J juga dilaporkan putus, serta luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Pihak Kepolisian mengatakan luka sayat tersebut akibat proyektil.
“Iya, itu sayatan itu akibat amunisi atau proyektil yang ditembakkan Bharada E,” ujar Ramadhan.
Publik juga mempertanyakan keterlambatan pengumuman tewasnya Brigadir J, yakni selang tiga hari. Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan kepolisian baru mengungkap kasus baku tembak Brigadir J dan Bharada E ke publik Senin 11 Juli 2022 padahal kejadiannya pada Jumat 8 Juli 2022. Ramadhan berdalih hari berikutnya bertepatan pada momentum Hari Raya Idul Adha.
“Saat kasus itu terjadi, polisi segera menangani kasus tersebut yang prinsipnya adalah ketika ada kasus terjadi dengan cepat polisi langsung mendatangi TKP, langsung mengolah TKP dan melakukan tindakan-tindakan sesuai prosedur,” tuturnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 13 Juli 2022.
Selanjutnya: Terungkap penyebab kematian Brigadir J