Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Tewas Setelah DItangkap Polresta Banyumas, Keluarga Buat Aduan ke Polda Jawa Tengah

Editor

Febriyan

image-gnews
Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Ilustrasi Penyiksaan Oleh Polisi
Iklan

TEMPO.COSemarang - Keluarga Oki Kristodiawan, pemuda yang tewas setelah ditangkap Polresta Banyumas, membuat aduan ke Polda Jawa Tengah pada hari ini, Jumat, 7 Juli 2023. Dalam aduannya, pihak keluarga menduga Oki mendapatkan penyiksaan selama berada di tahanan.

Keluarga Oki melaporkan masalah ini dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Pihak keluarga Oki menuntut kejelasan penyebab kematian pemuda berusia 26 tahun tersebut. Selain itu, mereka juga melaporkan anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan hingga pengawasan Oki selama berada di tahanan.

"Kami melaporkan orang yang terlibat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan dari pengawas di tahanan. Sekitar sepuluh orang," ujar Puteri Titian,  pengacara dari LBH Yogyakarta yang mendampingi keluarga Oki.

Dalam laporannya, keluarga Oki menyatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan dalam proses penangkapan dan penahanan Oki. LBH Yogyakarta pun menilai hal ini merupakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kronologi penangkapan hingga kematian Oki

Laporan tersebut juga menceritakan kronolgi penangkapan hingga kematian Oki menurut versi keluarga. Oki ditangkap oleh sekitar enam orang polisi berpakaian sipil pada 17 Mei 2023. Keluarga menyatakan polisi tak memberitahukan apa sangkaan terhadap Oki atau pun menyerahkan surat perintah penangkapan saat itu. 

Keluarga baru menerima surat penangkapan Oki pada 20 Mei 2023 malam sekitar pukul 19.30 WIB. Surat itu diserahkan oleh dua orang polisi yang datang ke kediaman keluarga Oki.

Selain surat penangkapan, polisi tersebut juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Mei 2023. Dalam SPDP yang ditandatangani oleh Kapolresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi itu, Oki ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Menurut keterangan tersebut, dua orang polisi itu juga memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk  Oki hingga 20 hari kedepan. 

Keluarga pun mengikuti saja arahan dari kedua polisi itu hingga akhirnya kabar tak mengenakkan datang pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang anggota polisi beserta jajaran pengurus desa menyambangi kediaman di Desa Purwosari RT 01 RW 02, Kecamatan Baturaden dengan kabar bahwa Oki tengah kritis dan dirawat di RSUD Margono Soekarjo Banyumas karena penyakit ginjal dan liver.

Bersama polisi tersebut, pihak keluarga pun meluncur ke rumah sakit tersebut. Kejanggalan mulai tercium setelah polisi itu mengubah keterangannya dalam perjalanan. Dia menyatakan Oki sebenarnya telah tewas pada pagi hari.

Sesampainya di RSUD Margono Soekarjo, keluarga langsung  diarahkan menuju ruang jenazah dan diminta untuk membuat pernyataan. Ayah Oki, Jakam, akhirnya membuat dan menandatangani pernyataan yang isinya bahwa pihak keluarga tidak akan  menuntut kepolisian dan tidak akan mempermasalahkan kematian itu lebih lanjut.

Selanjutnya, tak diperbolehkan melihat dan memandikan jenazah serta penjelasan dokter

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

2 hari lalu

Warga Palestina berara di rumah Muhammad Al-Awfi yang tewas dalam serangan Israel di Tulkarm, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 18 Februari 2024. Pasukan Israel mengepung sebuah rumah di dalam kamp dan mencegah ambulans mencapai daerah tersebut. REUTERS/Raneen Sawafta
AS Tetapkan 5 Unit Keamanan Israel Lakukan Pelanggaran HAM sebelum Perang Gaza

Deplu Amerika Serikat telah menetapkan 5 unit keamanan Israel melakukan pelanggaran berat HAM sebelum pecah perang di Gaza


Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

7 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

7 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

9 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

10 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

10 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

10 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

12 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Ketupat Candi 2024 selama masa libur lebaran. Kecelakaan Bus Rosalia Indah jadi kasus yang menonjol.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

17 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

17 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?