TEMPO.CO, Semarang - Keluarga Oki Kristodiawan, pemuda yang tewas setelah ditangkap Polresta Banyumas, membuat aduan ke Polda Jawa Tengah pada hari ini, Jumat, 7 Juli 2023. Dalam aduannya, pihak keluarga menduga Oki mendapatkan penyiksaan selama berada di tahanan.
Keluarga Oki melaporkan masalah ini dengan didampingi Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Pihak keluarga Oki menuntut kejelasan penyebab kematian pemuda berusia 26 tahun tersebut. Selain itu, mereka juga melaporkan anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan hingga pengawasan Oki selama berada di tahanan.
"Kami melaporkan orang yang terlibat penangkapan, penahanan, pemeriksaan, dan dari pengawas di tahanan. Sekitar sepuluh orang," ujar Puteri Titian, pengacara dari LBH Yogyakarta yang mendampingi keluarga Oki.
Dalam laporannya, keluarga Oki menyatakan telah terjadi dugaan tindak pidana penyiksaan dan pembunuhan dalam proses penangkapan dan penahanan Oki. LBH Yogyakarta pun menilai hal ini merupakan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kronologi penangkapan hingga kematian Oki
Laporan tersebut juga menceritakan kronolgi penangkapan hingga kematian Oki menurut versi keluarga. Oki ditangkap oleh sekitar enam orang polisi berpakaian sipil pada 17 Mei 2023. Keluarga menyatakan polisi tak memberitahukan apa sangkaan terhadap Oki atau pun menyerahkan surat perintah penangkapan saat itu.
Keluarga baru menerima surat penangkapan Oki pada 20 Mei 2023 malam sekitar pukul 19.30 WIB. Surat itu diserahkan oleh dua orang polisi yang datang ke kediaman keluarga Oki.
Selain surat penangkapan, polisi tersebut juga menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 17 Mei 2023. Dalam SPDP yang ditandatangani oleh Kapolresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi itu, Oki ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.
Menurut keterangan tersebut, dua orang polisi itu juga memberitahukan kepada keluarga untuk tidak menjenguk Oki hingga 20 hari kedepan.
Keluarga pun mengikuti saja arahan dari kedua polisi itu hingga akhirnya kabar tak mengenakkan datang pada 2 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Seorang anggota polisi beserta jajaran pengurus desa menyambangi kediaman di Desa Purwosari RT 01 RW 02, Kecamatan Baturaden dengan kabar bahwa Oki tengah kritis dan dirawat di RSUD Margono Soekarjo Banyumas karena penyakit ginjal dan liver.
Bersama polisi tersebut, pihak keluarga pun meluncur ke rumah sakit tersebut. Kejanggalan mulai tercium setelah polisi itu mengubah keterangannya dalam perjalanan. Dia menyatakan Oki sebenarnya telah tewas pada pagi hari.
Sesampainya di RSUD Margono Soekarjo, keluarga langsung diarahkan menuju ruang jenazah dan diminta untuk membuat pernyataan. Ayah Oki, Jakam, akhirnya membuat dan menandatangani pernyataan yang isinya bahwa pihak keluarga tidak akan menuntut kepolisian dan tidak akan mempermasalahkan kematian itu lebih lanjut.
Selanjutnya, tak diperbolehkan melihat dan memandikan jenazah serta penjelasan dokter