TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengangkat kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan. Pengangkatan itu didasarkan atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.
Menanggapi kabar ini, Endar berencana mendatangi Gedung KPK pada sore ini. "Insya Allah (datang)," kata Endar lewat pesan teks, Rabu, 5 Juli 2023.
Sebelumnya, di internal KPK, beredar kabar bahwa Endar akan datang ke gedung di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan itu sekitar pukul 16.00 WIB. Menurut kabar, akan ada penyambutan terhadap kembalinya Endar ini.
Endar belum menjelaskan secara detail tentang diangkatnya kembali dirinya menjadi Dirlidik KPK. Dia hanya mengatakan bahwa bisa kembali ke komisi antirasuah lantaran upaya administratifnya akhirnya dikabulkan. "Administratif," ujar dia.
Sebelumnya, KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. Alasannya, masa tugas Endar sudah habis di KPK. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Banding administratif merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai aparatur sipil negara yang tidak puas dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Banding ini dapat dilakukan apabila upaya keberatan administratif yang diajukan oleh si pegawai lebih dulu sudah ditolak atau tidak dijawab oleh lembaga terkait.
Pilihan Editor: Dugaan Mantan Penyidik KPK: Ada 3 Klaster Pungli di Rutan KPK, Apa Saja?