Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Mantan Penyidik KPK: Ada 3 Klaster Pungli di Rutan KPK, Apa Saja?

image-gnews
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta KPK harus lebih serius dalam membongkar kasus pungli di Rutan KPK.

Integritas KPK

Menurut Dewan Pengawas atau Dewas KPK, kasus pungli ini melibatkan puluhan pegawai Rutan dan diperkirakan mencapai hampir 4 miliar rupiah dalam kurun waktu 4 bulan, mulai dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Hal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap KPK, dan masyarakat akan mempertanyakan integritas para pegawainya.

Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK. Padahal menurut Yudi, integritas Pegawai KPK merupakan modal dasar untuk memberantas korupsi di Indonesia.

“Tentu masyarakat akan bertanya tentang integritas pegawai KPK,” kata Yudi.

Yudi Purnomo menekankan bahwa integritas pegawai KPK merupakan modal dasar dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, ia mendesak KPK untuk mengungkap siapa saja tahanan KPK yang memberikan uang kepada pegawai Rutan serta mengusut kasus korupsi yang menjerat mereka dan menjadi alasan penahanan.

Desakan ini sangat penting sebab seorang tersangka kasus korupsi ditahan oleh penyidik karena dikhawatirkan akan melarikan diri bisa melakukan tindakan korupsi kembali, atau bahkan menghilangkan barang bukti. 

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami motif di balik pemberian uang tersebut. Apakah mereka hanya ingin mendapatkan fasilitas di dalam tahanan, mencoba mempengaruhi perkembangan kasus yang sedang mereka hadapi, atau mungkin terpaksa memberikan uang karena diminta oleh pihak lain.

“Sehingga perlu diperdalam motif mereka memberikan uang apakah sekedar mendapatkan fasilitas didalam tahanan atau upaya mempengaruhi kasus yang mereka sedang jalani atau bisa jadi terpaksa memberikan karena diminta,” kata dia.

Selain itu, Yudi juga menyatakan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan skandal pungli ini juga harus diselidiki dan diadili sesuai dengan peran mereka. 

Sumber uang yang digunakan dalam pungli juga disebut perlu diungkap. Sebab tidak mungkin tahanan di Rutan memberikan sejumlah uang, baik dalam bentuk tunai maupun transfer, kepada pihak ketiga tanpa melalui perantara orang lain. 

Klaster kasus pungli

Yudi Purnomo sebagai mantan penyidik KPK menduga bahwa kasus pungli ini akan terbagi menjadi tiga klaster. Klaster-klaster ini akan menjadi fokus penyidikan dalam membongkar jaringan pungli di Rutan KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Nanti akan ada 3 klaster kasus korupsi terkait pungli tersebut, yaitu klaster suap menyuap, klaster pemerasan, dan klaster gratifikasi,” kata Yudi lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 Juni 2023.

Yudi mengungkapkan bahwa Rutan KPK seharusnya menjadi simbol perlawanan terhadap korupsi, karena tempat inilah para tersangka korupsi ditahan. 

Oleh karena itu, Yudi berharap Rutan KPK dapat kembali bersih dari praktik pungli dan korupsi, sehingga integritas lembaga tersebut tetap terjaga dan upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif.

Perkembangan kasus pungli KPK

Kasus pungli di Rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mengalami pelecehan seksual oleh penjaga rutan. Hal ini disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Novel Baswedan

Novel mengkritik ketidaktransparanan Dewan Pengawas (Dewas) dalam menyebutkan bahwa kasus ini dimulai dari dugaan pelecehan, dan ia juga menganggap bahwa kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pemerasan yang termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Dewas KPK kemudian menguak kasus pungli yang dilakukan pegawai KPK di Rutan. Kabar ini menjadi heboh karena lembaga yang semestinya memberantas korupsi, malah terlibat kasus pungli.

Setelahnya, Dewas lalu menyerahkan dugaan pungli ke komisi antirasuah. Berdasarkan temuan Dewas KPK, pungli terjadi di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pun langsung meneken surat perintah penyelidikan kasus pidana tersebut pada 22 Juni 2023.

Ghufron menjelaskan bahwa aksi pungli di Rutan KPK melibatkan penerimaan suap dan pemerasan terhadap para tahanan. Tahanan yang memberikan uang tersebut diduga akan mendapatkan keringanan dan fasilitas di dalam rutan.

Pilihan Editor: 2 Kasus Ini Bikin Dewas KPK Disorot, Salah Satunya Soal Siapa Pengungkap Pungli di Rutan KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

27 menit lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

2 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

3 jam lalu

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

4 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

6 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

15 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

15 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

17 jam lalu

Wakil Presiden RI ke-10 dan , Jusuf Kalla, menyapa terdakwa mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Jusuf Kalla dihadirkan oleh Penasehat hukum sebagai pembuktian saksi yang meringankan untuk terdakwa Karen Agustiawan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina (Persero) tahun 2011 - 2021. TEMPO/Imam Sukamto'
Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

18 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.