TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa lembaganya kembali mengangkat Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direkrur Penyelidikan KPK. Pengangkatan itu didasarkan atas Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023. "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 5 Juli 2023.
Ali mengatakan penerbitan SK itu didasarkan atas sejumlah pertimbangan. Di antaranya, harmonisasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata dia.
KPK memecat Endar dari posisi Direktur Penyelidikan KPK pada 31 Mei 2023. KPK memecat Endar dari posisinya dengan alasan masa tugasnya sudah habis di KPK. Pemecatan dilakukan kendati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu, seperti membuat laporan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang enggan memenuhi panggilan lembaga pemantau pelayanan publik itu.
Selain membuat laporan, Endar juga menempuh upaya keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku pejabat pembina kepegawaian. Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Pilihan Editor: Endar Priantoro Dikabarkan Bakal Balik Lagi Jadi Direktur Penyelidikan KPK