TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jenderal Endar Priantoro dikabarkan akan kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabar mengenai kembalinya Endar itu sedang ramai di internal KPK.
Endar sendiri hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai kabar tersebut. "Insya Allah," kata Endar lewat pesan teks, Rabu, 5 Juli 2023.
Endar menjelaskan bahwa dirinya kembali menjadi Direktur Penyelidikan setelah mekanisme banding administrasi yang dia ajukan dikabulkan. "Administrasi," kata dia.
Dari informasi yang beredar, Endar akan datang ke Gedung KPK sore ini. Berdasarkan kabar itu, akan ada penyambutan untuk jenderal bintang satu Polri itu.
Sebelumnya, Endar diberhentikan dari posisi Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugasnya sudah habis di komisi antirasuah. Pencopotan ini menuai polemik lantaran KPK mencopot Endar meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah lebih dulu mengajukan perpanjangan masa tugas di KPK.
Endar menempuh sejumlah langkah untuk melawan pemecatan itu. Seperti melaporkan ke Dewan Pengawas dan Ombudsman RI. Dewan Pengawas sudah menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan dalam pemecatan itu. Sementara, pemeriksaan di Ombudsman terkendala pimpinan KPK yang emoh memenuhi panggilan pemeriksaan.
Endar juga menempuh keberatan administratif dengan melayangkan surat ke KPK pada 12 April. Namun, keberatan administratif itu ditolak oleh komisi antirasuah.
Merespons penolakan itu, Endar kemudian mengajukan banding administratif ke Presiden Joko Widodo untuk menuntut dirinya dikembalikan ke jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan.
Banding administratif merupakan upaya yang dapat ditempuh oleh pegawai aparatur sipil negara yang tidak puas dengan keputusan pejabat Pembina kepegawaian mengenai pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Banding ini dapat dilakukan apabila upaya keberatan administratif yang diajukan oleh si pegawai lebih dulu sudah ditolak atau tidak dijawab oleh lembaga terkait.
Pilihan Editor: Kapolri Sebut AKBP Tri Suhartanto Sedang Diperiksa Propam Soal Transaksi Rp 300 Miliar