Pengacara Irwan, Maqdir Ismail, menyatakan uang senilai Rp 27 miliar itu sudah dikembalikan. Maqdir mengatakan uang itu dikembalikan dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat. Dia mengatakan orang yang menyerahkan duit itu kepada pihak pengacara adalah seorang swasta. Maqdir enggan menjawab ketika ditanya bahwa duit itu dikembalikan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
“Yang mengembalikan ke tempat kami itu pihak swasta,” kata Maqdir usai sidang pembacaaan dakwaan terhadap Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Meski tak mau menjelaskan identitas orang yang mengembalikan duit itu, Maqdir mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan uang itu kepada Kejaksaan Agung.
“Semoga sempat hari ini,” kata dia.
Selain Dito Ariotedjo, Irwan juga menyebut aliran dana korupsi BTS Bakti Kominfo diterima beberapa pihak lainnya. Diantaranya adalah Direktur Sumber Daya Manusia Pertamina Erry Sugiharto sebesar Rp 10 miliar. Erry membantah hal itu dan menyatakan siap jika Kejaksaan Agung akan memeriksanya.
"Jika sewaktu-waktu Kejaksaan Agung memerlukan keterangan terkait hal tersebut, saya siap untuk memenuhi panggilan dan memberikan keterangan," kata Erry melalui keterangan tertulisnya, Senin, 3 Juli 2023.
EKA YUDHA SAPUTRA | RIKY FERDIANTO | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA