TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan pihak yang mendorong agar Pengadilan HAM untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu digelar. Sejauh ini sudah ada empat dari 16 pelanggaran HAM berat masa lalu yang disidangkan di Pengadilan HAM.
Namun, Mahfud MD menyebut tidak ada satu pun terdakwa yang divonis bersalah oleh pengadilan karena sulitnya pembuktian. "Dan betul sesudah dicoba, Presiden (bilang) 'sudah lah, ajukan saja kalau sudah negara memutuskan, Komnas HAM memutuskan, ajukan ke Pengadilan'. (Tapi) diajukan kalah, Pak," kata Mahfud menirukan pembicaraannya dengan Jokowi di Raker Komite 1 DPD RI, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Menurut Mahfud MD, pembuktian pelanggaran HAM berat masa lalu harus melalui mekanisme hukum tata acara, seperti alat bukti dan proses pembunuhan yang jelas, hingga visum et repertum para korban. Namun, karena peristiwa yang sudah terjadi begitu lama, membuat mekanisme itu sulit dilakukan. "Makanya bebas semua (terdakwa) di sana. Nanti kami malu kalau mengajukan lagi, ndak jalan di pengadilan. Jadi 25 tahun sejak reformasi ini tidak ada satu pun pelanggaran HAM ini bisa diselesaikan di pengadilan," kata Mahfud.
Pemerintah Tempuh Penyelesaian Non-yudisial
Atas dasar kesulitan mengadili para pelaku itu, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Tujuan dari pembentukan tim ini, kata Mahfud MD, agar para korban mendapatkan kompensasi atas pelanggaran HAM berat yang mereka rasakan, sambil pengadilan mencari pelakunya.
Kompensasi itu antara lain rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan prioritas, hingga pemulihan hak lainnya untuk kepentingan korban/ahli waris. "Daripada berdiam diri karena UU ga jalan. Tetapi di situ disebutkan ini tidak menghapuskan kewajiban penyelesaian yudisial," kata Mahfud MD.
Adapun langkah konkret dari penyelesaian secara yudisial ditempuh melalui konsultasi ke DPR RI bersama Komnas HAM. Nantinya DPR bakal dilibatkan untuk mencari cara pembuktian para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. "Penyelesaian non-yudisial tak menghapus penyelesaian secara yudisial. Pengadilan masih ada, kita penyelesaian yudisial jalan saja, tapi kalau tidak bisa, mari kita sikapi saja oleh DPR (katakan) tidak bisa, kalau bisa, mana buktinya?" kata Mahfud MD.
Pilihan Editor: Mahfud MD Akui Pemerintah Kesulitan Buktikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu