Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Akui Pemerintah Kesulitan Buktikan Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

image-gnews
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan ketetangan saat pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023. Dalam keteranganya Mahfud membentuk tim ini sampai 31 Desember untuk melakukan riset seperti dugaan korupsi di lingkungan peradilan, masalah konflik agraria, hingga mafia hukum, anggota tim Najwa Shihab juga menegaskan akan tetap bekerja secara independen karena mayoritas diisi oleh kalangan masyarakat sipil. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui pemerintah kesulitan mengungkap pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu. Menurut Mahfud MD, pemerintah sudah berupaya membawa empat peristiwa ke Pengadilan HAM dengan 35 terdakwa, namun seluruh terdakwa dinyatakan tak bersalah dan bebas. 

"Jadi kita ini tidak bisa membuktikan di pengadilan, bukan tidak mau. Karena kalau mau membuktikan di Pengadilan HAM itu kan akan ditanya oleh hakim, pelakunya siapa? Membunuh dengan apa? Tanggal berapa, jam berapa? Visum et repertum-nya mana? Itu hilang semua, ndak ada. Tahun 65 apa lagi, orang udah meninggal semua," ujar Mahfud dalam Raker Komite 1 DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023. 

Beberapa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang dicoba untuk dibawa ke Pengadilan HAM, antara lain Peristiwa Jejak Pendapat Timor Timur dengan terdakwa 18 orang, Peristiwa Tanjung Priok 14 orang, Peristiwa Abepura 2 orang, dan Peristiwa Paniai 1 orang. Mahfud MD menyebut pemerintah kesulitan mendapatkan bukti pelanggaran HAM dari peristiwa tersebut.

Menurut dia, pembuktian pelanggaran HAM harus dibuktikan secara hukum acara. Namun, karena waktu peristiwa yang sudah terlampau lama, semua pembuktian itu menjadi sangat sulit. Sehingga sejak 25 tahun reformasi, Mahfud menyebut belum pernah ada satu pun kasus pelanggaran HAM yang pelakunya dinyatakan bersalah. "Orang berdebat hakim itu ndak obyektif, jaksa ga serius, ndak. Karena memang bulak-balik Kejaksaan dan Komnas HAM tidak ketemu di hukum acaranya," kata dia.

Pemerintah Tempuh Penyelesaian Non-yudisial

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 Atas dasar kesulitan mengadili para pelaku itu, Presiden Jokowi kemudian menerbitkan Keputusan Presiden 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu. Tujuan dari pembentukan tim ini, kata Mahfud MD, agar para korban mendapatkan kompensasi atas pelanggaran HAM berat yang mereka rasakan, sambil pengadilan mencari pelakunya. "Daripada berdiam diri karena UU enggak jalan. Tetapi di situ disebutkan ini tidak menghapuskan kewajiban penyelesaian yudisial," kata Mahfud. 

Adapun langkah konkret dari penyelesaian secara yudisial ditempuh melalui konsultasi ke DPR RI bersama Komnas HAM. Nantinya DPR bakal dilibatkan untuk mencari cara pembuktian para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu. "Penyelesaian non-yudisial tak menghapus penyelesaian secara yudisial. Pengadilan masih ada, kita penyelesaian yudisial jalan saja, tapi kalau tidak bisa, mari kita sikapi saja oleh DPR (katakan) tidak bisa, kalau bisa, mana buktinya?" kata Mahfud. 

Pilihan Editor: Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Dilaksanakan, Jokowi Harap Bisa Pulihkan Luka Para Korban

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

16 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Peristiwa KM 50 yang Disinggung Saat Aksi 411, Ketua FPI: Terjadi di Era Jokowi

Ketua FPI menyinggung peristiwa KM 50 di era Presiden Jokowi saat menggelar aksi 411 di Jakarta kemarin. Berikut kilas balik peristiwanya.


Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

1 hari lalu

Ada upaya pemerintah merintangi penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia masa lalu.  Para pejabat pemerintah dan orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan itu.
Orang-orang Dekat Prabowo Subianto Berupaya Menggembosi Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Orang-orang dekat Prabowo Subianto diduga berada di balik upaya penggembosan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.


Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

1 hari lalu

Suasana rapat paripurna akhir MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 25 September 2024. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menggelar sidang paripurna akhir periode jabatan 2019-2024 yang beragendakan penetapan putusan MPR terkait perubahan tata tertib dan rekomendasi MPR RI masa jabatan 2019-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Maksud Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Apa yang dimaksud dengan negara kesatuan Republik Indonesia? Berikut artinya, ciri-ciri, hingga proses terbentuknya.


Sorotan terhadap Natalius Pigai: Tanggapan Soal Anggaran Rp20 Triliun hingga Tambahan Pegawai

4 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sorotan terhadap Natalius Pigai: Tanggapan Soal Anggaran Rp20 Triliun hingga Tambahan Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai, terus menjadi sorotan. Bermula sejak ia mengusulkan permintaan mendapat anggaran sebanyak Rp20 triliun


Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

4 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). . ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Rapat Perdana Natalius Pigai dengan DPR: Dari Juru Parkir hingga Tambah Pegawai

Menteri HAM Natalius Pigai menghadiri Rapat Dengar Pendapat perdana dengan Komisi XII DPR. Berikut seputar DRP Pigai dengan DPR.


Menteri HAM Natalius Pigai Minta Tambahan Pegawai, Ini Respons Komisi XIII DPR

4 hari lalu

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat memimpin rapat kerja dengan Menteru HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. . TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri HAM Natalius Pigai Minta Tambahan Pegawai, Ini Respons Komisi XIII DPR

Menteri HAM Natalius Pigai menuturkan tambahan pegawai harus dibarengi dengan penambahan anggaran.


Menteri HAM Minta Tambahan Pegawai dari 188 Menjadi 2.544 Orang, Butuh Rp 1,2 Triliun

5 hari lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menteri HAM Minta Tambahan Pegawai dari 188 Menjadi 2.544 Orang, Butuh Rp 1,2 Triliun

Menteri HAM, Natalius Pigai, meminta tambahan pegawai di kementerian yang dipimpinnya dari 188 pegawai menjadi 2.544 pegawai


DPR Tagih Keseriusan Prabowo dalam Penegakan HAM

5 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra
DPR Tagih Keseriusan Prabowo dalam Penegakan HAM

DPR akan tetap menagih keseriusan Prabowo dalam penegakan HAM


Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

6 hari lalu

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Soal Peran Zarof Ricar Sebagai Makelar Kasus Sejak 2012, Mahfud MD: Hakim Sudah Pensiun pun Bisa Diadili

Mahfud MD meminta Kejagung menelusuri seluruh hakim yang pernah berhubungan dengan Zarof Ricar untuk jual beli putusan.


Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

6 hari lalu

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat memberikan keterangan kepada awak media di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024.  ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Mahfud MD Duga Rp 1 Triliun yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar Titipan Hakim Lain

Uang itu, kata Mahfud MD, mungkin milik hakim-hakim atau orang berperkara yang menitipkan uangnya dan belum sempat disampaikan oleh Zarof Ricar.