TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi AKBP Tri Suhartanto mengatakan sudah dua kali diperiksa terkait tudingan transaksi Rp 300 miliar di rekeningnya. Selain oleh KPK, dia mengatakan juga diperiksa oleh internal Polri terkait tudingan tersebut.
“Bahkan pada saat saya kembali ke kesatuan Polri pun saya sudah diperiksa terkait rekening,” kata Tri saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Tri menjelaskan pemeriksaan oleh Polri dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. Pemeriksaan dilakukan setelah masa tugasnya habis di KPK pada Februari 2023. Menurut dia, dalam pemeriksaan itu dirinya menjelaskan setiap transaksi yang terjadi di rekening tersebut satu persatu. Dia mengatakan Polri tidak menemukan kejanggalan transaksi di rekeningnya.
Tri mengatakan jumlah transaksi Rp 300 miliar itu merupakan akumulasi uang keluar-masuk yang ada di rekening itu sejak 2004-2018. Dia mencontohkan bentuk transaksi itu adalah penjualan mobil, serta penjualan tanah. “Jadi bukan dalam sekali transaksi Rp 300 miliar, tetapi transaksi yang terjadi selama bertahun-tahun,” kata dia.
Sebelumnya, nama Tri Suhartanto disorot lantaran diduga memiliki transaksi mencurigakan di rekeningnya yang mencapai Rp 300 miliar. Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan melalui kanal Youtubenya.
“Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun bahkan,” kata Novel.